Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aktivis Demokrasi Hong Kong Tunggu Vonis

Basuki Eka Purnama
09/4/2019 07:39
Aktivis Demokrasi Hong Kong Tunggu Vonis
Aktivis Hong Kong Benny Tai (kanan), Chan Kin-man (tengah), dan Chu Yiu-ming (kiri, di bangku seberang)(AFP/Yan ZHAO)

TIGA tokoh kampanye demokrasi Hong Kong akan mengetahui nasib mereka, Selasa (9/4), terkait keterlibatan mereka dalam demonstrasi besar-besaran Umbrella Movement 2014 lalu.

Ketiganya merupakan bagian dari sembilan aktivis yang terancam hukuman berdasarkan undang-undang era kolonial terkait keterlibatan mereka dalam aksi Umbrella Movement pada 2014 yang menuntut pemilu bebas.

Undang-Undang era kolonial itu membawa hukuman maksmimum tujuh tahun.

Ketiga aktivis itu adalah dosen sosiologi Chan Kin-man, 60, dosen hukum Benny Tai, 54, dan pendeta Kristen Baptis Chu Yiu-ming, 75.

Ketiganya merupakan pencetus gerakan prodemokrasi Occupy Central pada 2013 yang kemudian bergabung dengan gerakan mahasiswa Umbrella Movement, setahun kemudian yang menyebabkan Hong Kong lumpuh selama beberapa bulan.

Baca juga: Mengumpulkan Air untuk Penobatan Raja Baru

Departemen Kehakiman Hong Kong menjatuhkan dakwaan kepada para pemimpin aksi tersebut dua tahun setelah aksi demonstrasi itu berakhir.

Ketiga aktivis itu menghadapi tiga dakwaan, yaitu berkonspirasi menyebabkan kekacauan publik, memanding publik untuk membuat keonaran, serta memicu kerusuhan.

Kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Human Right Watch, menyebut dakwaan itu bermotif politik. Mereka menyebut menggunakan Undang-Undang kolonial untuk melawan demonstran akan merusak kebebasan berbicara di Hong Kong. (AFP/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya