Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Di 2021, Eropa Larang Plastik Sekali Pakai

(AFP/Tes)
29/3/2019 03:45
 Di 2021, Eropa Larang Plastik Sekali Pakai
Jenis plastik sekali pakai yang akan dilarang oleh Uni Eropa.(AFP)

ANGGOTA parlemen Uni Eropa menyetujui larangan penggunaan produk plastik sekali pakai di seluruh wilayah Uni Eropa. Produk plastik seperti sedotan dan peralatan makan telah mengotori lautan dunia.

Sebelumnya, rancangan aturan sudah disepakati dalam negosiasi dengan negara-negara anggota dan pejabat Uni Eropa. Begitu mendapat persetujuan dari parlemen Uni Eropa, proses pengesahan undang-undang menjadi lebih cepat.

Adapun larangan penggunaan plastik sekali pakai akan diberlakukan mulai 2021. Wakil Presiden Komisi Uni Eropa, Frans Timmermans, mengatakan Uni Eropa tidak masuk dalam daftar kontributor polusi plastik.

Namun, terobosan itu diyakini menjadi contoh global. "Negara-negara Asia sangat tertarik dengan apa yang kami lakukan. Begitu juga dengan negara-negara Amerika Latin. Meskipun kontribusi Uni Eropa terhadap polusi plastik global relatif sedikit, perubahan model ekonomi ini pasti memiliki dampak luas," ujar Timmermans.

Aturan hukum akan disahkan Majelis Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Prancis. Selain larangan terhadap belasan jenis produk plastik sekali pakai yang mempunyai alternatif, Uni Eropa turut mendorong negara-negara anggota mengurangi penggunaan kemasan plastik, sekaligus memperkenalkan aturan pelabelan yang lebih ketat.

Ketentuan regulasi menetapkan target pengumpulan 90% botol plastik hingga 2029. Nantinya botol plastik harus diproduksi dengan 25% bahan daur ulang pada 2025 dan kemudian meningkat menjadi 30% pada 2030.

Di samping itu, aturan yang menegaskan pengotor membayar denda kebersihan juga diperkuat, termasuk produsen rokok yang harus mendukung upaya daur ulang saringan yang terbuang.

Menurut Komisi Uni Eropa, sejumlah produk yang dilarang undang-undang mewakili 70% limbah yang mengalir ke lautan dunia. Kondisi itu jelas mengancam kehidupan satwa liar dan perikanan. (AFP/Tes)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya