Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pembatasan akses media sosial (medsos) di Indonesia bagi anak berusia di bawah 16 tahun akan berlaku efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Pembatasan yang berdampak pada sekitar 70 juta anak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 (PP Tunggu Anak Siap/Tunas) dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No 9 Tahun 2026.
Berikut wawancara tertulis Media Indonesia dengan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi RI Fifi Aleyda Yahya, tentang penerapan pembatasan medsos pada anak.
Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anakl-anak kita.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, hingga adiksi platform. Data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Data lain yang kami kutip dari Kemenkes selain dari data lainnya yaitu, hasil screening Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 - 2026 Menunjukkan bahwa dari sekitar 7 juta anak yang diperiksa hampir 10% terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, jadi 4,4% (3.038 Anak) menunjukkan gejala cemas. 4,8% (3.063 Anak) menunjukkan gejala depresi.
Kebijakan membutuhkan kolaborasi dari semua pihak yaitu orangtua, platform digital, masyarakat dan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi anak di ruang digital.
Batas usia 16 tahun mengacu pada pendekatan risk-based protection. Di usia ini, anak dinilai mulai memiliki kapasitas literasi digital yang lebih baik, namun tetap membutuhkan perlindungan. Ini bukan pelarangan, tetapi pengaturan akses terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring yang terhubung dengan internet. PP dan PM Tunas atau Tunggu Anak Siap pada prinsipnya menggunakan pendekatan pelindungan anak berdasarkan tahapan perkembangan/tumbuh kembang anak.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi orang tua dan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital. Artinya, negara hadir untuk memastikan ruang digital anak aman, tanpa menutup akses terhadap pembelajaran, kreativitas, dan interaksi sosial yang sehat.
Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, melalui mandat regulasi. Mekanisme itu meliputi:
Mulai 28 Maret 2026, platform wajib menjalankan sistem penonaktifan akun secara bertahap guna memastikan perlindungan anak.
Platform bertanggung jawab memastikan sistem verifikasi usia yang andal, merancang fitur yang mengutamakan keamanan anak sejak awal serta memberikan edukasi literasi digital kepada pengguna.
Seluruh mekanisme verifikasi wajib tunduk pada regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
Kebijakan ini melindungi anak dari resiko yang terdapat pada platform beresiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring yang terhubung dengan internet. Dengan adanya aturan ini, platform wajib melindungi data
pribadi anak, dan menyesuaikan produk, layanan, dan fitur yang diselenggarakannya dengan usia anak.
Platform juga berkewajiban memberikan edukasi literasi digital kepada para pengguna.
Pemerintah tidak hanya mengatur, tapi juga mendorong edukasi literasi digital melalui berbagai cara.
Kami telah melakukan puluhan pertemuan untuk berdialog dengan orangtua, anak2, para pakar, pendidik maupun berbagai lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan PP Tunas maupun mendengarkan masukan dari masyarakat. Ruang dialog secara berkelanjutan terus kami lakukan. Selain dialog dan pertemuan dengan komunitas, berikut hal lain yang juga kami lakukan:
Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan internet. Perlindungan anak di ruang digital hanya dapat terwujud apabila orang tua, platform digital, pemerintah, dan masyarakat bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi implementasi PP Tunas yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kementerian yang hadir juga akan mendukung implementasi PP Tunas tersebut.
Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi anak anak Indonesia di ranah digital dgn terus mengupayakan berbagai langkah utk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Hal ini selaras dengan Online Safety Act yang diterapkan di Australia dan Inggris.
Khusus untuk pelindungan kepada anak di ranah digital PP dan PM Tunas atau Tunggu Anak Siap menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko yang Komprehensif.
Indonesia menetapkan 7 aspek profil risiko tinggi yang sangat detail, mulai dari adiksi hingga gangguan fisiologis, untuk mengklasifikasikan platform.
Pesan untuk remaja: Ini bukan pembatasan, tapi perlindungan untuk masa depan anak, dengan memastikan anak sudah lebih siap punya akun sosial media, saat sudah berusia 16 tahun ke atas.
Ruang berekspresi tetap terbuka—namun harus aman, sehat, dan sesuai usia. Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan masa depan anak-anak Indonesia tumbuh sehat di era digital. Pemerintah ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh. Kami ingin memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
Pesan untuk orang tua: Negara hadir membantu, tapi tidak bisa menggantikan peran keluarga. Pendampingan, komunikasi, dan keteladanan tetap menjadi kunci utama. Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan internet. Perlindungan anak di ruang digital hanya dapat terwujud apabila orang tua, platform digital, pemerintah, dan masyarakat bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: berdiskusi dengan anak mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab; memantau aktivitas digital anak secara berkala; melaporkan konten atau interaksi yang berpotensi membahayakan anak; dan mendorong anak-anak untuk kembali aktif bergerak, berinteraksi dengan penuh makna bersama keluarga dan teman2 sekolah maupun lingkungan sekitar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved