Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Masa Depan Anak Jadi Taruhan

Denny Parsaulian Sinaga
27/3/2026 11:45
Masa Depan Anak Jadi Taruhan
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi RI Fifi Aleyda Yahya(Antara)

KEBIJAKAN pembatasan akses media sosial (medsos) di Indonesia bagi anak berusia di bawah 16 tahun akan berlaku efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Pembatasan yang berdampak pada sekitar 70 juta anak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 (PP Tunggu Anak Siap/Tunas) dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No 9 Tahun 2026.

Berikut wawancara tertulis Media Indonesia dengan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi RI Fifi Aleyda Yahya, tentang penerapan pembatasan medsos pada anak.

1. Latar Belakang & Urgensi Kebijakan

Apa yang menjadi pemicu utama di balik urgensi penerbitan Permen Komdigi 9/2026 dan PP TUNAS saat ini? Apakah ada data spesifik mengenai ancaman digital terhadap anak yang ingin Ibu tekan secara signifikan?

Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anakl-anak kita.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, hingga adiksi platform. Data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Data lain yang kami kutip dari Kemenkes selain dari data lainnya yaitu, hasil screening Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 - 2026 Menunjukkan bahwa dari sekitar 7 juta anak yang diperiksa hampir 10% terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, jadi 4,4% (3.038 Anak) menunjukkan gejala cemas. 4,8% (3.063 Anak) menunjukkan gejala depresi.

Kebijakan membutuhkan kolaborasi dari semua pihak yaitu orangtua, platform digital, masyarakat dan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi anak di ruang digital.

Mengapa batas usia 16 tahun dipilih sebagai ambang batas pelarangan akses platform berisiko tinggi? Bagaimana Komdigi menjawab kritik yang menganggap batasan ini mungkin terlalu ketat bagi remaja yang sudah mulai aktif berorganisasi secara digital?

Batas usia 16 tahun mengacu pada pendekatan risk-based protection. Di usia ini, anak dinilai mulai memiliki kapasitas literasi digital yang lebih baik, namun tetap membutuhkan perlindungan. Ini bukan pelarangan, tetapi pengaturan akses terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring yang terhubung dengan internet. PP dan PM Tunas atau Tunggu Anak Siap pada prinsipnya menggunakan pendekatan pelindungan anak berdasarkan tahapan perkembangan/tumbuh kembang anak.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi orang tua dan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital. Artinya, negara hadir untuk memastikan ruang digital anak aman, tanpa menutup akses terhadap pembelajaran, kreativitas, dan interaksi sosial yang sehat.

2. Implementasi & Penegakan Hukum (PSE)

Terkait aturan penonaktifan akun mulai 28 Maret 2026, bagaimana mekanisme pengawasan Komdigi untuk memastikan platform besar (seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Roblox) benar-benar menghapus atau menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun?

Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, melalui mandat regulasi. Mekanisme itu meliputi:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memikul tanggung jawab penuh untuk menyediakan desain keamanan yang menjamin tidak adanya akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
  2. Pemerintah mengawasi efektivitas teknologi yang digunakan platform untuk memastikan standar verifikasi tersebut benar-benar mampu menyaring pengguna sesuai batasan usia yang diatur.
  3. PSE wajib melakukan penilaian terhadap produk, layanan, dan fitur mereka berdasarkan 7 aspek risiko tinggi, seperti potensi adiksi, paparan konten tidak sesuai, hingga kontak dan orang asing. Hasil penilaian ini menjadi basis pengawasan Komdigi; platform yang memiliki risiko tinggi wajib menyesuaikan akses layanannya.

Mulai 28 Maret 2026, platform wajib menjalankan sistem penonaktifan akun secara bertahap guna memastikan perlindungan anak.

Apa sanksi terberat bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh dalam melakukan self-assessment profil risiko produk mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permen Komdigi 9/2026?

  1. Teguran
  2. Denda Administratif
  3. Pembatasan Layanan
  4. Sanksi Terberat: Pemutusan Akses

Bagaimana proses verifikasi usia yang diharapkan pemerintah agar efektif namun tetap menjaga privasi data pribadi anak?

Platform bertanggung jawab memastikan sistem verifikasi usia yang andal, merancang fitur yang mengutamakan keamanan anak sejak awal serta memberikan edukasi literasi digital kepada pengguna.
Seluruh mekanisme verifikasi wajib tunduk pada regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.

3. Dampak Sosial & Edukasi

Dengan estimasi sekitar 70 juta anak yang akan terdampak kebijakan ini, bagaimana langkah Komdigi dalam memitigasi "kejutan digital" bagi anak-anak dan orang tua?

Kebijakan ini melindungi anak dari resiko yang terdapat pada platform beresiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring yang terhubung dengan internet. Dengan adanya aturan ini, platform wajib melindungi data

pribadi anak, dan menyesuaikan produk, layanan, dan fitur yang diselenggarakannya dengan usia anak.
Platform juga berkewajiban memberikan edukasi literasi digital kepada para pengguna.

Pemerintah tidak hanya mengatur, tapi juga mendorong edukasi literasi digital melalui berbagai cara.
Kami telah melakukan puluhan pertemuan untuk berdialog dengan orangtua, anak2, para pakar, pendidik maupun berbagai lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan PP Tunas maupun mendengarkan masukan dari masyarakat. Ruang dialog secara berkelanjutan terus kami lakukan. Selain dialog dan pertemuan dengan komunitas, berikut hal lain yang juga kami lakukan:

  1. Peluncuran situs tunasdigital.id untuk mencegah anak-anak terpapar konten negatif, eksploitasi dan pelecehan, mengantisipasi penggunaan gawai secara berlebihan yang dapat mengganggu kesehatan psikologis anak serta melindungi data pribadi. Situs tersebut tidak hanya berisi materi teoritis, tetapi juga beragam sharing pengalaman dari orang tua, tips menjaga anak saat berselancar di ruang digital, hingga konten edukatif dari para pakar. 
  2. Penerbitan buku saku berjudul Sekilas Tentang PP Tunas, Perlindungan Anak di Ruang Digital. Buku Saku tersebut berisi penjelasan mengenai PP Tunas termasuk tujuan, sasaran peraturan, ruang lingkup peraturan hingga peran para pihak dalam peraturan tersebut. Termasuk peran orang tua, anak, dan tenaga pendidik dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. 
  3. Penerbitan buku Keluarga Cerdas Digital, Panduan Orang Tua dan Anak Tumbuh Sehat dan Aman di Ruang Digital yang ditujukan untuk meningkatkan literasi digital bagi keluarga.

Sejauh mana peran orang tua dalam ekosistem PP TUNAS ini? Apakah ada fitur parental control khusus yang diwajibkan oleh Permen ini untuk platform dengan profil risiko rendah?

Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan internet. Perlindungan anak di ruang digital hanya dapat terwujud apabila orang tua, platform digital, pemerintah, dan masyarakat bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Berdiskusi dengan anak mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab.
  • Memantau aktivitas digital anak secara berkala.
  • Melaporkan konten atau interaksi yang berpotensi membahayakan anak
  • Mendorong anak-anak untuk kembali aktif bergerak, berinteraksi, dan bertumbuh di dunia nyata bersama keluarga dan lingkungan sekitar.

Bagaimana kolaborasi lintas kementerian (misalnya dengan Kemendikdasmen atau KemenPPPA) untuk memastikan literasi digital berjalan beriringan dengan pembatasan ini? 

Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi implementasi PP Tunas yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kementerian yang hadir juga akan mendukung implementasi PP Tunas tersebut. 

  • Menteri Dalam Negeri memastikan program pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. 
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong literasi digital bagi anak. Kemendikdasmen saat ini menyiapkan aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong pemanfaatan permainan tradisional dalam mendukung pembatasan penggunaan gawai pada anak.

4. Visi Masa Depan

Indonesia disebut sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan aturan ini secara tegas. Apakah Ibu optimis kebijakan ini bisa menjadi standar global (global standard) perlindungan anak di dunia digital?

Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi anak anak Indonesia di ranah digital dgn terus mengupayakan berbagai langkah utk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Hal ini selaras dengan Online Safety Act yang diterapkan di Australia dan Inggris.

Khusus untuk pelindungan kepada anak di ranah digital PP dan PM Tunas atau Tunggu Anak Siap menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko yang Komprehensif.

Indonesia menetapkan 7 aspek profil risiko tinggi yang sangat detail, mulai dari adiksi hingga gangguan fisiologis, untuk mengklasifikasikan platform.

  1. Anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal
  2. Anak berpotensi terpapar konten berbahaya, seperti: pornografi, kekerasan, membahayakan keselamatan jiwa dan yang tidak sesuai untuk anak.
  3. Adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital.
  4. Keamanan dan perlindungan data pribadi anak.
  5. Potensi menimbulkan adiksi atau ketergantungan digital.
  6. Risiko gangguan kesehatan psikologis anak.
  7. Risiko gangguan fisiologis anak.

Apa pesan Ibu untuk para remaja yang merasa "ruang berekspresinya" dibatasi oleh aturan ini, dan bagi orang tua yang merasa kesulitan mengawasi aktivitas digital anak mereka?

Pesan untuk remaja: Ini bukan pembatasan, tapi perlindungan untuk masa depan anak, dengan memastikan anak sudah lebih siap punya akun sosial media, saat sudah berusia 16 tahun ke atas. 

Ruang berekspresi tetap terbuka—namun harus aman, sehat, dan sesuai usia. Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan masa depan anak-anak Indonesia tumbuh sehat di era digital. Pemerintah ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh. Kami ingin memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

Pesan untuk orang tua: Negara hadir membantu, tapi tidak bisa menggantikan peran keluarga. Pendampingan, komunikasi, dan keteladanan tetap menjadi kunci utama. Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan internet. Perlindungan anak di ruang digital hanya dapat terwujud apabila orang tua, platform digital, pemerintah, dan masyarakat bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: berdiskusi dengan anak mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab; memantau aktivitas digital anak secara berkala; melaporkan konten atau interaksi yang berpotensi membahayakan anak; dan mendorong anak-anak untuk kembali aktif bergerak, berinteraksi dengan penuh makna bersama keluarga dan teman2 sekolah maupun lingkungan sekitar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya