Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Lindungi Anak di Era Digital, DPR Dukung Aturan Pembatasan AI dan Media Sosial

Ficky Ramadhan
15/3/2026 16:05
Lindungi Anak di Era Digital, DPR Dukung Aturan Pembatasan AI dan Media Sosial
Ilustrasi(Freepik.com)

PEMERINTAH mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di era digital melalui dua kebijakan penting yang baru diterbitkan. Kebijakan tersebut meliputi Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan serta implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menilai bahwa langkah tersebut sebagai kebijakan progresif yang bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi dilakukan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.

"Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak," kata Atalia, Minggu (15/3).

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan AI generatif instan, seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude, bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain fenomena brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif, serta cognitive debt, yaitu ketergantungan pada teknologi yang dapat melemahkan proses berpikir mandiri. Menurutnya, pembelajaran harus tetap menekankan proses berpikir siswa.

"Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 melalui penertiban akun anak-anak di sejumlah platform media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan tren kebijakan global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak guna melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.

Atalia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak usia dini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko digital.

"Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka," ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga dan institusi pendidikan.

Ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika sudah cukup umur.

"Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks," tuturnya.

Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Salah satunya adalah memperkuat literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko serta manfaat teknologi.

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi AI secara edukatif dan bertanggung jawab sesuai usia mereka.

Atalia juga menekankan pentingnya penyediaan platform edukasi digital yang ramah anak untuk mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan pada teknologi.

Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital guna memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Atalia, Indonesia harus mampu memanfaatkan perkembangan kecerdasan buatan untuk kemajuan pendidikan, namun tetap berlandaskan nilai kemanusiaan, etika, serta perlindungan terhadap anak.

"Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya