Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

80 Izin Tambang Batu Bara & Nikel Dibekukan KLH, Denda Rp6 Triliun Menanti

 Gana Buana
25/2/2026 18:00
80 Izin Tambang Batu Bara & Nikel Dibekukan KLH, Denda Rp6 Triliun Menanti
KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara & Nikel.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap sektor pertambangan di Indonesia. Sebanyak 80 perizinan lingkungan untuk unit ekstraksi batu bara dan nikel resmi dibekukan setelah melalui proses evaluasi ketat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola pertambangan yang berdampak buruk pada ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengevaluasi total 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia.

Evaluasi Besar-besaran di 14 Provinsi Kritis

Hingga Rabu (25/2/), KLH baru menyelesaikan evaluasi terhadap 250 unit dari ribuan target yang ada. Dari jumlah tersebut, hampir sepertiganya atau sekitar 80 unit terpaksa dibekukan izin lingkungannya karena ditemukan pelanggaran fatal.

Hanif menegaskan bahwa fokus evaluasi dilakukan di 14 provinsi kritis yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel skala besar. Salah satu indikator utama dalam penilaian ini adalah kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana ekologis, seperti frekuensi banjir di wilayah operasional.

"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.

Sanksi Administratif hingga Gugatan Perdata

Proses penindakan ini tidak berhenti pada pembekukan izin semata. KLH menerapkan pendekatan hukum yang sistematis untuk memastikan kepatuhan korporasi. Sanksi yang disiapkan meliputi:

  • Sanksi administrasi paksaan pemerintah.
  • Kewajiban melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
  • Gugatan perdata melalui pengadilan.

Saat ini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH tengah mengawal 30 kasus yang sudah masuk ke meja hijau sebagai bentuk peringatan keras bagi perusahaan lain.

Informasi Penting: Pembekukan izin lingkungan ini berpotensi terus bertambah seiring berjalannya proses evaluasi terhadap sisa 1.108 unit tambang lainnya yang belum diperiksa.

Potensi Penerimaan Negara Capai Rp6 Triliun

Selain bertujuan memperbaiki kualitas lingkungan, langkah tegas ini juga diprediksi akan memberikan pemasukan signifikan bagi negara melalui denda ketidaktaatan. Hanif mengestimasi angka tersebut bisa menyentuh Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Meski demikian, Menteri LH menegaskan bahwa denda bukan instrumen utama yang dikejar pemerintah. "Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent effect-nya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," pungkasnya.

Langkah berani KLH ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan iklim investasi pertambangan di Indonesia agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai amanat undang-undang.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya