Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

RDP DPR Bahas Risiko Galon Lama, BPKN Minta Produsen Segera Tarik dari Pasaran

Putri Anisa Yuliani
16/2/2026 22:22
RDP DPR Bahas Risiko Galon Lama, BPKN Minta Produsen Segera Tarik dari Pasaran
Ilustrasi(Antara)

PERNYATAAN Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, yang menyamakan konsumsi air dari galon guna ulang berusia lama dengan “minum kimia” memicu kekhawatiran publik. Masyarakat pun mempertanyakan langkah apa yang harus diambil jika potensi paparan zat berbahaya dari galon tua memang benar adanya.

Di tengah belum adanya aturan tegas yang membatasi masa pakai galon polikarbonat guna ulang, tanggung jawab pengawasan kini dinilai berada pada produsen. Berbagai pakar serta lembaga perlindungan konsumen mendesak adanya tindakan nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menunjukkan itikad baik dengan menarik galon-galon lama dari peredaran tanpa harus menunggu regulasi yang memaksa. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menekankan bahwa langkah ini merupakan tanggung jawab moral produsen.

“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” tegasnya.

Seruan tersebut muncul setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan bahwa sekitar 57% galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah digunakan lebih dari dua tahun. Bahkan, galon dengan usia hingga 13 tahun masih ditemukan beredar bebas di kawasan Bogor.

Sambil menunggu kesadaran dari pihak produsen, masyarakat juga diminta lebih aktif melindungi diri. Ketua KKI, David Tobing, mengingatkan konsumen agar tidak menerima galon dengan kondisi yang sudah tidak layak.

“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David.

Menurutnya, galon lama dapat dikenali dari tampilan fisiknya. Umumnya, galon yang sudah tua terlihat buram dan kusam. Kondisi tersebut menunjukkan penurunan kualitas material plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum.

“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” katanya.

Selain memeriksa kondisi fisik, konsumen juga disarankan melihat kode produksi yang biasanya tercetak di bagian bawah galon. Dari kode ini, usia galon dapat diketahui sehingga konsumen dapat menilai kelayakannya.

Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyebut batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali pengisian atau kurang lebih satu tahun.

“Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.

Dengan mengetahui usia galon, konsumen dapat memutuskan untuk menolak produk yang telah melewati batas aman tersebut. KKI dan BPKN berharap keberanian masyarakat dalam menolak galon tua dapat menekan peredarannya sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan. Jika tetap menerima galon yang tidak layak, konsumen dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi KKI maupun call center BPKN di 08153 153 153. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik