Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA perlindungan konsumen harus lebih aktif dalam melindungi masyarakat dari potensi-potensi kerugian dalam bertransaksi. Hal ini penting agar tidak semakin banyak konsumen yang terkecoh terutama oleh promosi-promosi dari pelaku usaha.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin seusai melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat periode 2025-2030, di Bandung, Jumat (17/1/2025). Dia menjelaskan, perlindungan konsumen akan maksimal jika didukung semua pihak, termasuk optimalisasi lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan konsumen.
Anggota BPSK, tambahnya, dituntut lebih aktif dalam turun ke lapangan untuk mengetahui berbagai persoalan yang merugikan konsumen. Terlebih, masyarakat harus semakin diedukasi agar mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.
Ini penting agar sistem perlindungan konsumen memiliki kepastian hukum serta adanya kesetaraan antara konsumen dengan pelaku usaha. "Akan lebih baik lagi jika ada kepedulian pelaku usaha, kemandirian konsumen, serta peran aktif dari pemerintah baik pusat maupun daerah," katanya.
Maka dari itu, Bey juga mendorong BPSK lebih bersinergis dalam menghadapi berbagai fenomen sengketa konsumen yang bertambah kompleks. "BPSK harus hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan. Sehingga keberadaan BPSK benar-benar dibutuhkan konsumen," katanya.
Lebih lanjut, Bey menyinggung pelaku usaha yang juga harus lebih baik dalam mempromosikan produknya kepada masyarakat. Hal ini sangat penting agar tidak ada lagi konsumen yang terkecoh oleh promosi penjualan.
Menurutnya, promosi yang dilakukan pelaku usaha harus lebih baik agar tidak ada konsumen yang terkecoh terutama dalam kondisi tertentu. Spesifikasi dan kondisi barang/jasa yang dijual harus sesuai dengan yang dipromosikan. "Masyarakat juga harus hati-hati, harus jeli dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan," katanya. (S-1)
Lembaga perlindungan konsumen harus lebih aktif dalam melindungi masyarakat agar tidak semakin banyak konsumen yang terkecoh terutama oleh promosi-promosi dari pelaku usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved