Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSES kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara tanpa terkecuali. Di tahun 2026, pemerintah Indonesia semakin memperketat dan mengintegrasikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini dirancang khusus untuk memastikan masyarakat kelas ekonomi bawah tetap mendapatkan layanan medis berkualitas tanpa harus terbebani iuran bulanan.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas ini secara otomatis. Pemerintah menggunakan basis data yang sangat dinamis untuk menentukan siapa yang layak dibantu. Memahami kriteria penerima BPJS PBI sangat penting agar Anda atau keluarga di sekitar Anda tidak kehilangan hak perlindungan kesehatan saat kondisi darurat medis terjadi.
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berbeda dengan peserta Mandiri yang membayar iuran Rp42 ribu setiap bulan, peserta PBI sepenuhnya disubsidi melalui APBN (Pusat) atau APBD (Daerah).
Pada tahun 2026, dasar hukum utama program ini tetap mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Menteri Sosial terbaru mengenai pengelolaan data kemiskinan. Salah satu perubahan signifikan adalah sinkronisasi penuh antara NIK dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS.
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah kriteria wajib yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI:
Penting untuk diketahui bahwa ada dua jenis pendanaan PBI:
Banyak warga baru menyadari kartu mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit. Untuk menghindarinya, lakukan pengecekan rutin melalui kanal berikut:
| Fitur | BPJS PBI | BPJS Mandiri |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Dibayar Negara | Mata Uang Rupiah (Pribadi) |
| Kelas Rawat Inap | Standar (KRIS) | Standar (KRIS) |
| Naik Kelas Rawat | Tidak Bisa | Bisa (Top-up) |
Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, ikuti prosedur berikut:
Program BPJS PBI 2026 adalah jaring pengaman sosial yang krusial. Dengan sistem KRIS yang kini berlaku seragam, peserta PBI mendapatkan fasilitas perawatan yang setara dengan peserta lainnya. Pastikan data kependudukan Anda selalu terupdate agar proteksi kesehatan tetap terjaga.
1. Apakah peserta BPJS PBI bisa naik kelas perawatan?
Tidak. Peserta PBI hanya berhak atas fasilitas KRIS dan tidak diperkenankan melakukan naik kelas secara mandiri.
2. Bagaimana jika kartu BPJS PBI saya tiba-tiba tidak aktif?
Segera lapor ke Dinas Sosial setempat. Jika Anda masih dalam kategori tidak mampu, Dinsos dapat mengusulkan reaktivasi data ke Kemensos.
3. Apakah bayi baru lahir otomatis jadi PBI?
Ya, jika ibunya adalah peserta PBI aktif, bayi tersebut otomatis menjadi peserta sejak hari kelahiran. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved