Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Dirut BPJS Kesehatan: Kesehatan Mahal, Negara dan Peserta yang Menanggung

Ficky Ramadhan
09/2/2026 16:57
Dirut BPJS Kesehatan: Kesehatan Mahal, Negara dan Peserta yang Menanggung
Petugas kesehatan mendorong tempat tidur pasien usai peresmian gedung C enam lantai di RS QIM, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.(Antara)

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai masih banyak masyarakat yang keliru memandang biaya layanan kesehatan. Menurutnya, anggapan bahwa kesehatan itu murah, bahkan gratis, tidak sepenuhnya tepat.

“Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin,” kata Ghufron dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI, Senin (9/2).

Ghufron juga menyoroti kesalahpahaman publik terkait peran dan kedudukan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi pada keuntungan. Lembaga ini, lanjutnya, berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga tertentu.

Ia menjelaskan, skema pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat gotong royong. Peserta kategori tidak mampu ditanggung pemerintah, sementara peserta lainnya membayar iuran sesuai ketentuan.

“Memang dananya, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri. Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4%. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4%, PNS-nya dipotong 1 persen,” ujarnya.

Ghufron menambahkan, pengelolaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam dua regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang secara khusus mengatur tentang BPJS.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS. Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap ketersediaan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes), maupun obat-obatan bukan berada pada BPJS Kesehatan. Peran BPJS, kata dia, adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan standar kualitas tertentu tanpa terbebani persoalan finansial.

Saat ini, Ghufron mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 283,87 juta jiwa. Ia menyebut capaian tersebut sebagai prestasi besar karena tidak banyak negara mampu meraih cakupan asuransi kesehatan luas dalam waktu singkat.

“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85%. Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99% penduduk atau 98%, lebih dari 98%,” tuturnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya