Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

MAPPI Tegaskan Penilai adalah Profesi Independen, bukan Pengambil Kebijakan

Basuki Eka Purnama
04/2/2026 04:02
MAPPI Tegaskan Penilai adalah Profesi Independen, bukan Pengambil Kebijakan
MAPPI kala memberikan keterangan resmi mengenai profesi Penilai(MI/HO)

MASYARAKAT Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan posisi hukum dan fungsi strategis profesi Penilai dalam pembangunan nasional. Sebagai profesi independen berkeahlian khusus, Penilai bekerja berdasarkan penugasan resmi, data otoritas, serta standar kode etik yang ketat.

Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo, menyatakan bahwa organisasi yang berdiri sejak 20 Oktober 1981 ini berperan vital dalam menjaga etika dan kompetensi penilai di sektor publik maupun swasta. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pengelolaan aset, investasi, dan ekonomi di Indonesia.

"Dalam sistem hukum dan administrasi negara, Penilai bukan pengambil kebijakan dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir sehingga MAPPI memandang penting untuk menegaskan bahwa pendapat profesional (professional judgment) yang diberikan Penilai merupakan bagian dari proses teknis dan ilmiah," ujar Budi di Jakarta.

Menolak Kriminalisasi Opini Nilai

Senada dengan hal tersebut, Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menjelaskan bahwa kompetensi seorang penilai dibangun melalui proses panjang, mulai dari pendidikan dasar hingga kewajiban Continuing Professional Development (CPD) setiap tahunnya. Ia menekankan bahwa perbedaan nilai adalah hal yang lumrah dalam praktik profesional.

“Perbedaan nilai dalam penilaian adalah hal yang wajar karena penilaian merupakan opini profesional, selama dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia dan kode etik,” tutur Dewi.

Terkait perlindungan hukum, Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, menggarisbawahi pentingnya membedakan ranah etik dan pidana. 

Menurutnya, MAPPI memiliki mekanisme internal yang berlapis dalam menangani pengaduan, mulai dari kaji ulang laporan, second opinion, hingga penyediaan ahli di persidangan.

“Kami menegaskan bahwa sengketa nilai atau kesalahan administratif tidak seharusnya langsung dipidanakan. Ranah etik dan ranah pidana harus dibedakan secara tegas,” tegas Ihot. 

Sanksi internal pun disiapkan secara proporsional, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap bagi anggota yang terbukti melanggar.

Kontribusi Signifikan bagi Ekonomi Nasional

Peran strategis profesi ini tercermin dalam besarnya nilai aset yang dikelola. 

Berdasarkan data statistik, opini nilai yang diterbitkan Penilai setiap tahunnya mencapai Rp12.000 triliun. Angka ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan total kekayaan negara yang tercatat per Desember 2024 sebesar Rp14.000 triliun.

Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Abdullah Fitriantoro, dan Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Hamid Yusuf, sepakat bahwa kontribusi ini mencakup berbagai sektor krusial seperti pasar modal, infrastruktur, hingga ekonomi kreatif.

Menutup keterangannya, Budi Prasodjo menegaskan komitmen MAPPI untuk tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas penilaian nasional. 

"Visi besarnya adalah menciptakan ekosistem penilaian yang berstandar global, namun berpijak pada nilai-nilai kebangsaan, guna mendukung pembangunan ekonomi dan transparansi pengelolaan aset negara," pungkasnya. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya