Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. Aktivis LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi seluas lebih dari satu juta hektare yang izinnya dicabut tidak kembali dialihkan kepada korporasi, termasuk melalui skema badan usaha lain atau BUMN.
Pencabutan tersebut mencakup 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Jangan sampai pencabutan izin hanya menjadi pergantian pemain. Dari badan privat ke BUMN atau bahkan dikelola instansi tertentu, termasuk aparat keamanan. Itu tetap akan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat,” ujarnya melalui keterangan, Rabu (21/1).
LBH Padang juga menolak jika pencabutan izin justru dijadikan jalan legal untuk memindahkan kepemilikan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan rezim kekuasaan, karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan penyempitan ruang sipil.
Selain pencabutan izin, LBH Padang mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium seluruh izin industri ekstraktif, khususnya di tiga provinsi yang rawan bencana ekologis, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Adapun tuntutan LBH Padang kepada pemerintah antara lain, pemerintah pusat dan daerah melakukan moratorium izin baru, mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan, serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Lalu, presiden menerbitkan keputusan resmi sebagai produk hukum atas pencabutan 28 izin tersebut. Kemudian, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan polisi kehutanan, melakukan pengawasan ketat agar perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan seluruh aktivitas.
Selain itu, ia mendesak negara memastikan adanya pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan oleh pemegang izin.
"Pemerintah memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup," imbuh dia.
LBH Padang menegaskan, tanpa langkah konkret dan berpihak pada keselamatan rakyat, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan. (H-4)
TIM Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki kasus kebakaran di areal konsesi delapan perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Tambang harus betul-betul dimanfaatkan sebagaimana semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2.
PAKAR Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapatkan izin konsesi.
FENOMENA akhir-akhir ini membuat mata publik tertuju kepada Muhammadiyah.
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved