Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Aturan Baru SNPMB 2026: Mengapa Siswa tidak Boleh Asal Pilih Prodi di SNBP agar tak Kena Blacklist?

Putri Rosmalia Octaviyani
13/1/2026 16:03
Aturan Baru SNPMB 2026: Mengapa Siswa tidak Boleh Asal Pilih Prodi di SNBP agar tak Kena Blacklist?
Portal SNPMB.(Dok. Portal SNPMB)

PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2026 memperketat aturan main dalam pemilihan program studi (prodi) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas kuota pendaftaran dan menekan angka kursi kosong di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Siswa yang dinyatakan lulus jalur SNBP 2026 dipastikan tidak akan bisa mendaftar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur Mandiri di PTN manapun selama tiga tahun ke depan jika tidak mengambil kursi tersebut.

Dampak 'Blacklist' 3 Tahun

Aturan ini berarti siswa yang "iseng" memilih prodi dan kemudian tidak melakukan daftar ulang akan kehilangan kesempatan masuk PTN hingga tahun 2028. Sanksi ini berlaku secara sistemik melalui integrasi data NISN di portal SNPMB, sehingga otomatis menutup akses pendaftaran pada jalur lain.

Ketentuan Memilih Program Studi

Untuk menghindari sanksi tersebut, siswa diharapkan memperhatikan ketentuan pemilihan prodi berikut:

  • Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN.
  • Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
  • Jika memilih satu program studi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana pun.

Panitia mengimbau guru BK dan orang tua untuk mendampingi siswa dalam menentukan pilihan. Fokus utama bukan sekadar "yang penting lulus", melainkan memilih prodi yang sesuai dengan minat dan kemampuan akademik agar tidak menyesal di kemudian hari. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya