Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kehati Desak Revisi RUU Kehutanan untuk Bendung Krisis Ekologis

Ficky Ramadhan
30/11/2025 15:37
Kehati Desak Revisi RUU Kehutanan untuk Bendung Krisis Ekologis
Warga menyaksikan jembatan lintas jalur nasional putus akibat diterjang banjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh(ANTARA FOTO/Ampelsa)

YAYASAN Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan merupakan kebutuhan mendesak negara untuk menjawab peningkatan risiko bencana hidrometeorologis dan kerusakan ekologis yang semakin masif. Dorongan ini menguat seiring banjir besar di berbagai wilayah Sumatra yang membawa kayu gelondongan dan menandai buruknya tata kelola hutan serta daerah aliran sungai (DAS).

Manajer Kebijakan Lingkungan Hidup Yayasan Kehati Muhamad Burhanudin menegaskan bahwa kebutuhan revisi UU bukan sekadar pertimbangan teknis, tetapi kewajiban negara.

"Ya, harus. Hal itu bukan sekadar pertimbangan, tetapi kewajiban mendesak negara untuk melindungi masyarakat dari risiko ekologis yang terus meningkat," kata Burhanudin saat dihubungi, Minggu (30/11).

Burhanudin menjelaskan, ada tiga dasar utama yang menunjukkan pentingnya RUU tersebut, yakni data bencana, kondisi ekologis, dan kewajiban hukum-konstitusional.

Menurut data BNPB, tren bencana hidrometeorologis menunjukkan kenaikan signifikan, yakni 2.590 kejadian hingga November 2025, meningkat dari 2.284 pada 2024. Lebih dari 95% bencana tersebut terkait langsung dengan kerusakan tutupan hutan, erosi tanah, dan degradasi DAS.

"Tanpa perubahan tata kelola yang fundamental, banjir dan longsor akan semakin meluas dan masif di tahun-tahun mendatang," ucapnya.

Selain itu, Kehati juga menyoroti bahwa draf awal RUU Kehutanan yang disusun Komisi IV DPR belum sepenuhnya mengarah pada penyelesaian masalah ekologis.

Ia mengatakan, draf tersebut juga tidak menyentuh aturan kehutanan dalam UU Cipta Kerja yang selama ini membuka ruang lebar bagi alih fungsi hutan, termasuk di kawasan lindung dan konservasi.

"Draf masih sangat jauh dari upaya-upaya penyelesaian masalah ekologis hutan. Revisi harus berani mengubah pengaturan yang mempermudah alih fungsi hutan, terutama karena UU Cipta Kerja memungkinkan izin-izin usaha yang berdampak pada deforestasi," tuturnya

Oleh karenanya, Kehati menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang harus memuat prinsip perlindungan ekologis yang lebih kuat, antara lain melarang alih fungsi hutan konservasi, lindung, dan kawasan penyangga DAS untuk kepentingan apa pun selain kelestarian.

Kemudian, memastikan pemanfaatan hutan produksi dan APL tetap menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mewajibkan rehabilitasi, reklamasi, dan restorasi pada kawasan hutan yang telah rusak.

"Untuk wilayah-wilayah hutan yang sudah rusak, harus direstorasi sampai fungsi ekologisnya kembali," pungkasnya. (Fik/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya