Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan merupakan kebutuhan mendesak negara untuk menjawab peningkatan risiko bencana hidrometeorologis dan kerusakan ekologis yang semakin masif. Dorongan ini menguat seiring banjir besar di berbagai wilayah Sumatra yang membawa kayu gelondongan dan menandai buruknya tata kelola hutan serta daerah aliran sungai (DAS).
Manajer Kebijakan Lingkungan Hidup Yayasan Kehati Muhamad Burhanudin menegaskan bahwa kebutuhan revisi UU bukan sekadar pertimbangan teknis, tetapi kewajiban negara.
"Ya, harus. Hal itu bukan sekadar pertimbangan, tetapi kewajiban mendesak negara untuk melindungi masyarakat dari risiko ekologis yang terus meningkat," kata Burhanudin saat dihubungi, Minggu (30/11).
Burhanudin menjelaskan, ada tiga dasar utama yang menunjukkan pentingnya RUU tersebut, yakni data bencana, kondisi ekologis, dan kewajiban hukum-konstitusional.
Menurut data BNPB, tren bencana hidrometeorologis menunjukkan kenaikan signifikan, yakni 2.590 kejadian hingga November 2025, meningkat dari 2.284 pada 2024. Lebih dari 95% bencana tersebut terkait langsung dengan kerusakan tutupan hutan, erosi tanah, dan degradasi DAS.
"Tanpa perubahan tata kelola yang fundamental, banjir dan longsor akan semakin meluas dan masif di tahun-tahun mendatang," ucapnya.
Selain itu, Kehati juga menyoroti bahwa draf awal RUU Kehutanan yang disusun Komisi IV DPR belum sepenuhnya mengarah pada penyelesaian masalah ekologis.
Ia mengatakan, draf tersebut juga tidak menyentuh aturan kehutanan dalam UU Cipta Kerja yang selama ini membuka ruang lebar bagi alih fungsi hutan, termasuk di kawasan lindung dan konservasi.
"Draf masih sangat jauh dari upaya-upaya penyelesaian masalah ekologis hutan. Revisi harus berani mengubah pengaturan yang mempermudah alih fungsi hutan, terutama karena UU Cipta Kerja memungkinkan izin-izin usaha yang berdampak pada deforestasi," tuturnya
Oleh karenanya, Kehati menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang harus memuat prinsip perlindungan ekologis yang lebih kuat, antara lain melarang alih fungsi hutan konservasi, lindung, dan kawasan penyangga DAS untuk kepentingan apa pun selain kelestarian.
Kemudian, memastikan pemanfaatan hutan produksi dan APL tetap menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mewajibkan rehabilitasi, reklamasi, dan restorasi pada kawasan hutan yang telah rusak.
"Untuk wilayah-wilayah hutan yang sudah rusak, harus direstorasi sampai fungsi ekologisnya kembali," pungkasnya. (Fik/M-3)
Cemari tanah, ancaman nyata! Pelajari penyebab pencemaran tanah modern, dampak buruk, dan solusi inovatif untuk lingkungan lestari.
Pemulihan pascabencana tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan harus menyentuh perbaikan ekosistem secara menyeluruh.
Banjir bandang, dan tanah longsor yang menerjang berbagai kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) pada akhir November 2025 disebut Walhi Sumbar sebagai titik puncak krisis ekologis.
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amien Suyitno mengatakan, mahasiswa harus menjadi penggerak aksi penyelamatan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved