Gubernur Anwar Hafid Satukan Visi dengan Kemenhut Lindungi Kelestarian Hutan Sulteng

Cahya Mulyana
17/7/2025 10:30
Gubernur Anwar Hafid Satukan Visi dengan Kemenhut Lindungi Kelestarian Hutan Sulteng
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kanan).(dok.istimewa)

GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid berkomitmen kuat komitmen menjaga kelestarian hutan melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan tersebut menjadi langkah konkret Anwar Hafid lindungi kepentingan rakyat. 

Raja Juli menyambut baik komitmen Anwar Hafid dalam menangani isu kehutanan secara serius. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah untuk menyelesaikan tantangan pengelolaan hutan di Sulteng.

“Insya Allah dengan kolaborasi dan koordinasi, beberapa persoalan bisa kita selesaikan bersama. Saya nanti langsung berkoordinasi dengan Pak Gubernur, jadi inshaallah kita bisa selesaikan," kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (17/7).

Bahas Data?

Raja Juli mengungkapkan kementeriannya akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mendetailkan seluruh data yang dibahas. Dia menambahkan akan terus memperbarui progres secara berkala setiap pekan.

Lebih lanjut dia menyebut hal ini sebagai bentuk komitmen nyata dari pemerintah pusat. Karenanya dia berharap kebijakan ini juga berdampak pada pemberdayaan masyarakat lokal dan pembangunan berkelanjutan di wilayah hutan.

“Agar pertemuan ini bermakna, kita akan detailkan semua hasilnya dan follow up mingguan akan dilakukan,” ungkapnya. 

Sejumlah Problem?

Sementara pada pertemuan tersebut, Anwar Hafid menyampaikan sejumlah persoalan kehutanan termasuk soal Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Baginya perlu ada perhatian khusus pemerintah untuk memperjelas tata kelola hutan dan tambang.

Lanjutnya dia menegaskan perlunya sinergi data antara PIAPS dan sistem IUP agar tidak terjadi konflik perizinan.Tumpang tindih izin IUP dan kawasan hutan dinilai menghambat proses perizinan lain seperti PPS dan PPKH. 

Perlu Revisi?

Menurut dia Revisi PIAPS diperlukan agar tidak terjadi duplikasi izin dan untuk menjamin kejelasan pemanfaatan ruang secara legal. Langkah ini menjadi upaya strategis Pemprov Sulteng dalam melindungi ekosistem hutan. 

“Penataan tata kelola hutan yang berkaitan dengan pertambangan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat,” ujar Anwar Hafid. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya