Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Bahasa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dalam menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia. Permen ini bertujuan memperkuat pemahaman dan penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di lingkungan pendidikan, serta menjaga martabat bahasa negara secara nasional.
Sinergi ini ditandai dengan pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepri, Titik Wijanarti, di ruang kerja Sekda. Pertemuan tersebut secara khusus membahas implementasi peraturan tersebut di Kota Batam.
Jefridin mengatakan dukungan penuh Pemkot Batam terhadap sosialisasi yang akan dilakukan Kantor Bahasa Kepri. Ia menekankan pentingnya penguatan penggunaan Bahasa Indonesia di tengah masyarakat, yang selama ini belum optimal. Pemkot Batam sendiri telah melakukan langkah awal melalui tata naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa.
“Masih banyak pelanggaran kaidah bahasa di ruang publik karena mengikuti tren. Bahasa sangat penting, karena tanpa bahasa, kemerdekaan tidak sepenuhnya tercapai,” katanya, akhir pekan lalu, yang didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam, Samudin.
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijanarti, mengapresiasi dukungan Pemkot Batam. Ia menegaskan pentingnya peraturan ini untuk memperkuat penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sekaligus menjaga martabat bahasa nasional.
“Kami akan terus mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kami sangat berterima kasih kepada Wali Kota dan Sekda Batam atas dukungan selama ini, dan berharap sinergi ini terus berlanjut dalam berbagai kegiatan ke depan,” katanya. (H-2)
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memaparkan berbagai potensi investasi dan keunggulan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam forum investasi yang digelar di Singapura.
ADA 11 capaian program strategis terhadap masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved