Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Kepala Badan Pengelola Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyarankan supaya masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji memilih jalur visa resmi dari pemerintah Indonesia, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus.
"Kami sarankan jamaah haji yang mau kepastian pilih visa kuota baik haji khusus, maupun reguler. Bukan visa furoda dan mujamalah, karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA [Kerajaan Saudi Arabia], ada ketidakpastian pengeluaran memang," ujar Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6).
Dahnil menuturkan penggunaan visa non-kuota seperti Furoda atau Mujamalah rawan pembatalan karena sifatnya situasional.
"Karena visa tersebut dikeluarkan oleh KSA berdasarkan situasional Mekkah, seperti saat ini KSA fokus melakukan penertiban pada jamaah-jamaah haji ilegal agar tidak mengganggu pada pelaksanaan puncak haji di Arafah, sehingga KSA tidak mengeluarkan Visa Furoda atau Mujamalah," terangnya.
Adapun Haji Khusus merupakan program haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi dari pemerintah Indonesia.
Masa tunggu haji khusus lebih singkat dibanding haji reguler, berkisar 5 hingga 7 tahun. Seluruh prosesnya berada dalam pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Kemudian, Haji Furoda atau haji non-kuota menggunakan undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi melalui visa mujamalah atau furoda.
Walaupun bisa berangkat tanpa menunggu lama, visa ini bersifat tidak pasti. Hal itu lantaran visa dikeluarkan berdasarkan pertimbangan khusus oleh pemerintah Saudi. (Ykb/P-3)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heryawan, mengatakan bahwa selama ini belum pernah terjadi pelunasan di tahap satu.
"Untuk calon jemaah haji reguler sudah diperiksa sebanyak 136.406 orang dan lolos istitaah sebanyak 92.217 orang,"
LAMBANNYA perkembangan KPK atas penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 disorot. kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun
KPK mengungkap adanya modus baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada tahun 2024, bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved