Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Perlindungan jaminan sosial merupakan aspek krusial dalam kehidupan pekerja. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud negara dalam memberikan perlindungan tersebut. Namun, ada kalanya peserta ingin menonaktifkan kepesertaannya karena berbagai alasan. Proses penonaktifan ini memerlukan pemahaman yang baik agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua peserta dapat serta merta menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kondisi spesifik yang harus dipenuhi. Pertama, peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara otomatis akan dinonaktifkan kepesertaannya oleh perusahaan. Namun, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi hak peserta dan dapat dicairkan sesuai ketentuan. Kedua, peserta yang beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri juga dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karena telah mendapatkan jaminan sosial dari instansi pemerintah. Ketiga, peserta yang pindah bekerja ke luar negeri dan menjadi warga negara asing juga memiliki hak untuk menonaktifkan kepesertaannya. Keempat, peserta yang meninggal dunia, kepesertaannya akan dinonaktifkan dan ahli waris berhak menerima manfaat yang tersedia.
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses penonaktifan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
Pastikan semua dokumen yang difotokopi jelas dan terbaca. Beberapa kantor BPJS Ketenagakerjaan mungkin memerlukan dokumen tambahan, jadi sebaiknya hubungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline maupun online, tergantung pada kebijakan dan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah gambaran umum langkah-langkahnya:
Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah kepesertaan dinonaktifkan, peserta berhak mencairkan saldo JHT yang telah terkumpul. Besaran saldo JHT yang dapat dicairkan tergantung pada masa kepesertaan dan jumlah iuran yang telah dibayarkan. Proses pencairan JHT dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses penonaktifan kepesertaan. Namun, perlu diingat bahwa ada ketentuan mengenai masa tunggu sebelum saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya. Beberapa kondisi tertentu memungkinkan pencairan sebagian saldo JHT sebelum masa tunggu berakhir, misalnya untuk keperluan perumahan atau pendidikan anak.
Sebelum memutuskan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan:
Meskipun BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang komprehensif, ada beberapa alternatif lain yang dapat dipertimbangkan, terutama bagi pekerja informal atau mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa alternatif tersebut antara lain:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kondisi Penonaktifan | Mengundurkan diri/PHK, menjadi ASN/TNI/Polri, pindah kerja ke luar negeri, meninggal dunia. |
| Dokumen yang Dibutuhkan | Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan pengunduran diri/PHK/pindah kerja, buku rekening, formulir klaim JHT. |
| Cara Penonaktifan | Offline (kantor cabang) atau Online (situs web/aplikasi BPJSTKU). |
| Pencairan JHT | Dapat dilakukan setelah penonaktifan, sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Hal yang Perlu Diperhatikan | Kebutuhan perlindungan di masa depan, ketentuan pencairan JHT, kelengkapan dokumen, waspada penipuan. |
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah keputusan penting yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses penonaktifan berjalan lancar. Dengan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut. Perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mewujudkan hal tersebut.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, peralatan masak, perlengkapan kebersihan, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak bencana.
Bantuan yang disalurkan meliputi 26 ton beras, paket sembako, perlengkapan sekolah, dan peralatan masak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved