Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa rencana kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) atau rokok kemasan polos, dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), telah dibatalkan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @faisolriza.id, Faisol mengungkapkan hasil diskusinya dengan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, yang menyepakati pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri. Ia menyatakan pemerintah tetap mendukung isu kesehatan, namun juga perlu mempertimbangkan kepentingan industri.
"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah (kemasan rokok) itu diseragamkan, karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," ungkap Wamenperin dikutip Rabu (14/5).
Dampak Wacana Kemasan Polos
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menilai regulasi yang terus diperketat, seperti rokok kemasan polos, akan mengancam nasib petani dan pelaku usaha kecil di sektor tembakau. Agus juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam, konsumen akan kesulitan membedakan produk legal dan ilegal di pasaran.
“Tahun 2023, rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang. Tahun 2024 melonjak jadi 710 juta batang. Kalau plain packaging diterapkan, angka ini bisa makin tinggi,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus menyoroti minimnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi. Ia menilai kebijakan yang hanya melibatkan perspektif kesehatan tanpa mendengar suara petani, pelaku industri, dan masyarakat terdampak, berisiko menciptakan ketimpangan kebijakan.
"Selama ini tidak ada keterlibatan pihak terkait di elemen pertembakauan dalam membuat kebijakan. Karena marwah sebuah undang-undang, ataupun aturan, ataupun sebuah peraturan pemerintah yang lainnya, itu paling tidak adanya keterlibatan dari elemen-elemen terkait," tutup Agus. (M-1)
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penegakan hukum.
Status tersangka pada WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal.
Bea Cukai Cilacap, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan Kawunganten, Cilacap
Menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjomenggelar operasi gabungan pada 15–16 April 2025.
Di ASEAN, empat negara yang sudah mengadopsi plain packaging atau standardized packaging dengan ukuran peringatan kesehatan 75%.
Serikat pekerja rokok kembali menegaskan menolak upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek.
KEMENKES mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kemendag dan Kemenperin defensif atas implementasi PP Kesehatan, YLKI menilai fenomena yang absurd dan anomali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved