Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Perjalanan spiritual ke tanah suci Mekkah dan Madinah, baik untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah, merupakan dambaan setiap Muslim. Namun, bagaimana jika kedua ibadah ini dilakukan secara bersamaan? Apakah diperbolehkan dalam syariat Islam? Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum melaksanakan haji dan umrah sekaligus.
Haji dan umrah, meskipun keduanya merupakan ziarah ke Baitullah, memiliki perbedaan mendasar. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan. Ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang spesifik, yaitu pada bulan Dzulhijjah, dengan rangkaian ritual yang lebih kompleks dan panjang. Sementara itu, umrah adalah ibadah sunnah yang dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang dilarang. Rangkaian ritual umrah lebih sederhana dibandingkan haji, meliputi ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada hukumnya. Haji adalah fardhu ain, artinya wajib dilaksanakan secara individu bagi yang memenuhi syarat. Sedangkan umrah hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Meskipun sunnah, umrah memiliki keutamaan yang besar dan menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam Islam, terdapat tiga cara (nusuk) dalam melaksanakan haji dan umrah, yaitu: qiran, tamattu', dan ifrad. Ketiga cara ini memiliki perbedaan dalam niat, urutan pelaksanaan, dan konsekuensi hukumnya.
1. Haji Qiran: Menggabungkan Niat Haji dan Umrah
Haji qiran adalah cara melaksanakan haji dan umrah dengan menggabungkan niat keduanya sekaligus. Seseorang yang melaksanakan haji qiran berniat untuk haji dan umrah secara bersamaan sejak awal ihram. Dengan kata lain, ia hanya melakukan satu kali ihram untuk dua ibadah sekaligus. Setelah tiba di Mekkah, ia melaksanakan tawaf qudum (tawaf selamat datang), kemudian melaksanakan sa'i untuk haji dan umrah sekaligus. Setelah itu, ia tetap dalam keadaan ihram hingga tiba waktu pelaksanaan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Pada tanggal tersebut, ia berangkat ke Mina untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan seterusnya. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, ia melakukan tahallul (mencukur atau memendekkan rambut) sebagai tanda berakhirnya ihram. Bagi yang melaksanakan haji qiran, wajib membayar dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban.
Keuntungan Haji Qiran:
Kerugian Haji Qiran:
2. Haji Tamattu': Umrah Dulu, Baru Haji
Haji tamattu' adalah cara melaksanakan haji dengan mendahulukan umrah, kemudian melaksanakan haji setelah tahallul dari umrah. Seseorang yang melaksanakan haji tamattu' berniat umrah terlebih dahulu saat ihram. Setelah tiba di Mekkah, ia melaksanakan tawaf dan sa'i umrah, kemudian melakukan tahallul. Dengan tahallul, ia diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram. Kemudian, pada tanggal 8 Dzulhijjah, ia kembali berihram dengan niat haji dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji seperti biasa. Bagi yang melaksanakan haji tamattu', wajib membayar dam dengan menyembelih hewan kurban.
Keuntungan Haji Tamattu':
Kerugian Haji Tamattu':
3. Haji Ifrad: Haji Saja, Tanpa Umrah
Haji ifrad adalah cara melaksanakan haji tanpa melaksanakan umrah. Seseorang yang melaksanakan haji ifrad berniat haji saja saat ihram. Setelah tiba di Mekkah, ia melaksanakan tawaf qudum, kemudian tetap dalam keadaan ihram hingga tiba waktu pelaksanaan haji. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, ia melakukan tahallul. Bagi yang melaksanakan haji ifrad, tidak wajib membayar dam, kecuali jika ia melakukan pelanggaran selama ihram.
Keuntungan Haji Ifrad:
Kerugian Haji Ifrad:
Pemilihan cara melaksanakan haji dan umrah (qiran, tamattu', atau ifrad) tergantung pada beberapa faktor, seperti kemampuan fisik, waktu yang tersedia, dan preferensi pribadi. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang dapat membantu Anda dalam memilih cara yang tepat:
1. Kemampuan Fisik: Jika Anda memiliki kondisi fisik yang prima dan mampu menjaga diri dalam keadaan ihram dalam waktu yang lama, haji qiran bisa menjadi pilihan yang baik. Namun, jika Anda merasa lebih nyaman dengan kebebasan setelah tahallul umrah, haji tamattu' mungkin lebih cocok. Jika Anda ingin fokus pada ibadah haji saja dan tidak ingin repot dengan umrah, haji ifrad bisa menjadi pilihan yang tepat.
2. Waktu yang Tersedia: Jika Anda memiliki waktu yang cukup panjang di tanah suci, haji qiran atau tamattu' bisa menjadi pilihan yang baik. Namun, jika waktu Anda terbatas, haji ifrad mungkin lebih efisien.
3. Preferensi Pribadi: Pilihlah cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kenyamanan Anda. Konsultasikan dengan ustadz atau pembimbing haji untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi Anda.
Rekomendasi: Bagi jamaah haji dari Indonesia, haji tamattu' umumnya lebih dianjurkan karena lebih fleksibel dan memudahkan, terutama bagi yang baru pertama kali melaksanakan haji dan umrah. Selain itu, haji tamattu' juga memberikan kesempatan untuk menikmati kebebasan setelah tahallul umrah sebelum melaksanakan haji.
Berikut adalah panduan ringkas mengenai tata cara pelaksanaan haji dan umrah:
1. Ihram:
2. Tawaf:
3. Sa'i:
4. Tahallul:
5. Wukuf di Arafah (khusus haji):
6. Mabit di Muzdalifah (khusus haji):
7. Melempar Jumrah (khusus haji):
8. Tawaf Ifadah (khusus haji):
9. Tawaf Wada' (khusus haji):
Melaksanakan haji dan umrah membutuhkan persiapan yang matang, baik secara spiritual maupun fisik. Persiapan spiritual meliputi:
Persiapan fisik meliputi:
Dengan persiapan yang matang, diharapkan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lancar dan mabrur.
Ibadah haji dan umrah memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua untuk dapat menunaikan ibadah haji dan umrah, serta menjadikan kita haji dan umrah yang mabrur.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved