Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemberlakuan pembatasan usia calon jemaah haji maksimal 90 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi tidak diberlakukan tahun ini. Kebijakan itu dimungkinkan akan berlaku tahun depan.
"Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya," kata Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (17/4).
Hilman menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah meminta agar para jemaah calon haji dalam kondisi istithaah atau memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi dari tidak diberlakukannya pembatasan usia jemaah pada 2025 ini.
Data per 17 April 2025, jemaah calon haji yang telah istithaah mencapai 215.343 orang.
"Ini data alhamdulillah sudah cukup baik. Dari Arab Saudi, sudah meminta betul jamaah yang berangkat istithaahnya terjaga Itu sebagai konsekuensi dari penundaan pembatasan usia. Yang tahun ini, ditunda menjadi tahun berikutnya," ucapnya.
Menyikapi wacana pembatasan usia calon jemaah haji, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi pun telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istithaah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.
Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jamaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Ant/P-4)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved