Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Komunikasi Pemerintah Soal Distribusi Elpiji 3 Kg Amburadul

Insi Nantika Jelita
04/2/2025 18:18
Komunikasi Pemerintah Soal Distribusi Elpiji 3 Kg Amburadul
Ilustrasi(MI/AKHMAD SAFUAN)

PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menilai komunikasi yang dibangun antara pemerintah dengan publik masih amburadul. Hal ini terlihat dari kebijakan peralihan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) dari pengecer ke pangkalan resmi yang menuai kritik masyarakat.

Agus mengatakan sejak 1 Januari 2024, Pertamina menetapkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg wajib terdata dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Sementara, bagi pengecer yang ingin beroperasi secara legal menjadi pangkalan resmi, mesti mendaftar dan melampirkan sejumlah dokumen. Antara lain NIK, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha dan lainnya. Namun, selama setahun masa transisi, kebijakan tersebut dianggap tidak diinformasikan secara baik dan jelas ke akar rumput. 

"Sejak Januari lalu, Pertamina sudah mengumumkan itu, tapi masih banyak warga yang tidak tahu. Masalah publikasi ke masyarakat ini yang masih berantakan," kata Agus kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).

Sejatinya Agus mendukung langkah pemerintah yang menata distribusi gas melon agar subsidi tepat sasaran dengan memangkas penyaluran. Namun sayang, karena tidak mendapatkan informasi yang jelas, warga keburu kadung panik dan kecewa tidak mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer. Di sejumlah pangkalan resmi pun terjadi antrean yang mengular untuk memperoleh komoditas energi itu. 

"Sebetulnya kan pemerintah itu mau menata distribusi elpiji supaya yang menerima itu tepat sasaran. Tapi kan, itu sudah jadi kacau," katanya.

Agus menegaskan pasokan elpiji 3 kg di Tanah Air tidak langka, hanya saja pangkalan tidak memberikan stok tersebut kepada pengecer yang tidak terdaftar secara resmi dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). 

"Banyak orang-orang teriak elpiji langka, padahal tidak langka. Padahal pengecer yang tidak terdaftar tidak dikasih. Kan sudah ada syaratnya siapa-siapa saja yang boleh memanfaatkan komoditas itu," katanya. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.

Agus kemudian meminta pemerintah mematangkan rencana yang mengalihkan status pengecer menjadi subpangkalan. Padahal kebijakan pelarangan penjualan di eceran belum berjalan seminggu. Untuk bisa mendapatkan gas melon di pengecer, masyarakat diminta untuk menunjukkan NIK atau KTP untuk membeli gas melon. 

"Ini yang harus diperhatikan supaya tidak boncos lagi pemerintah," pungkasnya.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya