Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Resmi! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Begini Cara dan Syaratnya

 Gana Buana
07/1/2025 16:10
Resmi! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Begini Cara dan Syaratnya
Seleksi PPPK tahap 2 diperpanjang(Ilustrasi)

KABAR gembira bagi para pencari kerja di sektor pemerintahan! Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang berminat menjadi PPPK. Berikut adalah semua informasi penting yang perlu Anda ketahui.

Siapa yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 2?

Pendaftaran PPPK tahap 2 terbuka untuk pelamar yang memenuhi kriteria berikut:

1. Tenaga Non-ASN (Honorer)

Aktif bekerja di instansi pemerintahan minimal selama 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berlaku untuk formasi guru di instansi daerah.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  1. Pasfoto Terbaru: Mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang masih berlaku.

  3. Surat Lamaran: Ditulis tangan atau diketik, ditujukan kepada Kepala BKN dengan e-meterai atau meterai tempel Rp10.000.

  4. Ijazah Asli: Sesuai dengan ketentuan persyaratan.

  5. Transkrip Nilai Asli: Sesuai dengan ketentuan persyaratan.

  6. Surat Pengalaman Kerja: Minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

  7. Surat Keterangan Aktif Bekerja: Menyatakan telah aktif bekerja selama 2 tahun terakhir, ditandatangani pimpinan unit kerja.

  8. Surat Pernyataan Data Diri: Dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000.

  9. Surat Keterangan Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.

Cara Mendaftar PPPK Tahap 2

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran melalui portal resmi SSCASN:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka https://sscasn.bkn.go.id.

  2. Buat Akun: Klik "Buat Akun" dan isi data diri sesuai KTP.

  3. Lengkapi Data: Masukkan kode captcha, kemudian lengkapi data seperti KTP, ijazah, dan unggah dokumen.

  4. Isi Password: Buat kata sandi untuk akun SSCASN Anda.

  5. Verifikasi Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi sebelum menyimpan.

  6. Login ke Portal: Masuk dengan akun yang telah didaftarkan.

  7. Pilih Jenis Seleksi: Pilih PPPK dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi Anda.

  8. Unggah Dokumen: Pastikan dokumen sesuai dengan format yang ditentukan.

  9. Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah semua data diisi, cetak kartu sebagai bukti pendaftaran.

Tips Agar Pendaftaran Anda Sukses

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

  • Cek kembali data sebelum disimpan karena tidak bisa diubah setelahnya.

  • Gunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari kesalahan saat unggah dokumen.

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Dengan perpanjangan waktu hingga 15 Januari 2025, manfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan dokumen dan mendaftar sesegera mungkin. Semoga informasi ini membantu Anda meraih peluang besar menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (SSCASN/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya