Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan materai untuk calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Tersedia dua pilihan yakni meterai tempel atau keping.
Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia. Kemudian, ada e-meterai (elektronik) yang juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay yang bisa diakses dengan cepat melalui ponsel pintar.
Calon peserta yang berkeinginan untuk ikut serta dalam pendaftaran rekrutmen PPPK dan lolos seleksi administrasi, wajib untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang disiapkan memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan penyelenggara. Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan yaitu pembubuhan meterai pada salah satu atau beberapa dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
Penyelenggara sendiri saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).
"Kemudahan yang diberikan ini sepatutnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para calon peserta, yaitu dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum ditutupnya pembukaan pendaftaran pada 20 Oktober 2024," tulis Pos Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).
Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay dianggap memberikan beberapa keuntungan. Pertama, keaslian materai yang terjamin. Pasalnya, bagi yang menggunakan meterai palsu merupakan perbuatan pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum.
Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat penting memastikan meterai yang digunakan adalah meterai asli yang dikeluarkan oleh pihak resmi seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.
Keuntungan lain yang didapat masyarakat ialah proses yang mudah dan cepat. Terutama untuk e-meterai yang bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konsumen tidak perlu repot mencari meterai fisik jika semua dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar, dan jika membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli. (J-3)
Pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025! Cek syarat, dokumen yang diperlukan, dan cara mendaftarnya di sini.
Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi sebanyak 1.031.554 posisi.
E-meterai mendukung berbagai kebutuhan administratif masyarakat, termasuk pengesahan dokumen resmi hingga memenuhi persyaratan penting seperti pendaftaran CASN dan PPPK.
Perpanjangnya ini dilakukan karena banyak pedaftar yang terkendala e-meterai. Semula pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup hari ini.
Peruri terus melakukan upaya pemulihan kualitas layanan agar website atau laman meterai elektronik (e-materai) dapat berfungsi secara normal dan dapat digunakan kembali oleg pelamar CASN.
Untuk membeli e-Meterai ini kalian dapat melakukannya di beberapa situs yang resmi menjualnya, diantaranya adalah melalui Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) dan Kantor Pos.
Perum Peruri melalui PT Peruri Digital Security (PDS) menyediakan layanan pembubuhan e-meterai melalui www.sign-it.id serta kemitraan dengan Skill Academy dan reseller e-meterai lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved