Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Insi Nantika Jelita
16/10/2024 21:23
Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Siluet warga mengakses laman portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024).(Antara)

PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan materai untuk calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Tersedia dua pilihan yakni meterai tempel atau keping.

Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia. Kemudian, ada e-meterai (elektronik) yang juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay yang bisa diakses dengan cepat melalui ponsel pintar.

Calon peserta yang berkeinginan untuk ikut serta dalam pendaftaran rekrutmen PPPK dan lolos seleksi administrasi, wajib untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang disiapkan memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan penyelenggara. Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan yaitu pembubuhan meterai pada salah satu atau beberapa dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran. 

Penyelenggara sendiri saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai). 

"Kemudahan yang diberikan ini sepatutnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para calon peserta, yaitu dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum ditutupnya pembukaan pendaftaran pada 20 Oktober 2024," tulis Pos Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).

Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay dianggap memberikan beberapa keuntungan. Pertama, keaslian materai yang terjamin. Pasalnya, bagi yang menggunakan meterai palsu merupakan perbuatan pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum. 

Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat penting memastikan meterai yang digunakan adalah meterai asli yang dikeluarkan oleh pihak resmi seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.

Keuntungan lain yang didapat masyarakat ialah proses yang mudah dan cepat. Terutama untuk e-meterai yang bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konsumen tidak perlu repot mencari meterai fisik jika semua dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar, dan jika membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya