Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANDANG disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama. Kondisi ini menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tercatat sebanyak 22,97 juta orang, atau sekitar 8,5% dari total populasi.
Pada 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Lima tahun kemudian, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyandang Disabillitas yang mengakui hak-hak penyandang disabilitas dan menegaskan mereka harus mendapatkan perlakuan setara dengan individu non-disabilitas.
Meski UU sudah disahkan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam kehidupan publik. Salah satunya stigma terhadap penyandang disabilitas, baik di kalangan masyarakat umum maupun di tingkat pemerintahan.
Kesehatan adalah kebutuhan penting bagi setiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Mereka masih sering mengalami berbagai kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan. Di antaranya terbatasnya akses terhadap fasilitas kesehatan, terutama bagi penyandang disabilitas yang tinggal di daerah terpencil, serta stigma yang kerap mereka terima. Hal ini sering membuat penyandang disabilitas merasa enggan untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
Pendidikan adalah hak setiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Sayangnya disabilitas di daerah terpencil masih kesulitan mengakses pendidikan dan kualitasnya kurang optimal. Masalah ini mencakup kurangnya tenaga pendidik yang terlatih dan tidak memadainya fasilitas yang disediakan.
Meski UU terkait penyandang disabilitas sudah disahkan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaannya. Indonesia belum memiliki mekanisme pemantauan yang efektif terkait isu disabilitas. Tidak ada lembaga khusus yang bertugas memastikan pemerintah menjalankan upaya terbaik untuk mewujudkan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi karena banyak orang yang meremehkan kemampuan mereka. Stigma ini menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di kalangan penyandang disabilitas. Banyak keluarga enggan menyekolahkan anak dengan disabilitas, karena takut menjadi korban perundungan.
Pekerjaan adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan hidup. Sayangnya penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan karena diskriminasi.
Menghapus stigma adalah langkah awal untuk mengatasi hambatan dalam menciptakan pembangunan yang inklusif. Pemerintah perlu menyediakan infrastruktur memadai bagi disabilitas.Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pendidikan, terutama mereka yang berada di daerah terpencil.
Pemerintah juga harus mendorong perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas dengan memberikan insentif atau regulasi yang mendukung. Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan perlu ditingkatkan, terutama bagi penyandang disabilitas di daerah terpencil.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penyandang disabilitas. Beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat antara lain:
(an-nur/smeru/bappenas/Z-3)
Mekanik merakit kursi roda adaptif saat peresmian kantor baru Ohana Training Center di Ngawen, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta.
Ibu Irma, nasabah PNM Mekaar di Ciparay, membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk produktif.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif.
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved