Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menyelamatkan Paus dari Ambang Kepunahan, Begini Upaya Konvensi yang Dilakukan

Febriansah
02/12/2024 08:32
Menyelamatkan Paus dari Ambang Kepunahan, Begini Upaya Konvensi yang Dilakukan
Ilustrasi(SBS)

MELIHAT seekor paus biru yang melintasi lautan luas, tahukah Anda bahwa keberadaan mereka kini terancam? Untungnya, dunia tidak tinggal diam. Konvensi internasional digagas untuk memastikan paus tetap menjadi bagian dari cerita lautan.

Konvensi internasional adalah salah satu sumber utama hukum internasional. Bentuknya sebagai law making treaties  atau perjanjian internasional, menjadikannya instrumen yang memuat prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum.

Banyak populasi paus diburu hingga ke tingkat yang sangat rendah pada abad ke-19 dan ke-20. Perlindungan pertama diperkenalkan oleh International Whaling Commission (IWC) bersama International Convention on the Regulation of Whaling (ICRW) pada 1960-an.

Pemulihan beberapa populasi dari ambang kepunahan merupakan kisah sukses konservasi yang utama, tetapi ini tentu saja tidak berlaku untuk semua, dan beberapa populasi masih terancam punah.

Upaya Konvensi Internasional

Pada 1986, IWC memberlakukan moratorium terhadap semua perburuan paus komersial. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi populasi jeda untuk memulihkan eksploitasi berlebihan sebelumnya. 

Jeda ini sering disebut sebagai moratorium perburuan paus komersial dan masih berlaku hingga saat ini.   

Konvensi Internasional untuk Peraturan Perburuan Paus

  1. Mengakui kepentingan negara-negara di dunia dalam menjaga sumber daya alam yang melimpah yang diwakili oleh populasi paus untuk generasi mendatang. 
  2. Mengingat bahwa sejarah perburuan paus telah menyaksikan penangkapan ikan yang berlebihan di satu wilayah demi satu wilayah dan satu spesies paus demi satu spesies paus, hingga pada tingkat yang demikian tinggi, maka penting untuk melindungi semua spesies paus dari penangkapan ikan yang berlebihan lebih lanjut.
  3. Mengakui bahwa populasi paus rentan terhadap peningkatan alami jika perburuan paus diatur dengan benar, dan bahwa peningkatan ukuran populasi paus akan memungkinkan peningkatan jumlah paus yang dapat ditangkap tanpa membahayakan sumber daya alam ini.
  4. Mengakui bahwa demi kepentingan bersama, tercapainya tingkat populasi paus yang optimal secepat mungkin tanpa menimbulkan tekanan ekonomi dan gizi yang meluas.
  5. Mengakui bahwa dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ini, operasi perburuan paus harus dibatasi pada spesies-spesies yang paling mampu bertahan terhadap eksploitasi, sehingga ada masa pemulihan bagi spesies paus tertentu yang kini jumlahnya semakin berkurang.
  6. Berkeinginan untuk membangun suatu sistem regulasi internasional  untuk perikanan paus guna memastikan konservasi dan pengembangan stok paus yang tepat dan efektif berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian Internasional untuk Pengaturan Perburuan Paus.

Upaya Konservasi

  1. Upaya kolaboratif dan multidisiplin untuk meningkatkan kesadaran terhadap ancaman dan tindakan yang dapat diambil untuk mengatasinya, termasuk pada tangkapan sampingan, tabrakan kapal, kebisingan laut, sampah laut, dan polusi kimia.
  2. Upaya pelatihan dan sumber daya untuk berbagi praktik terbaik internasional termasuk dalam menanggapi cetacea yang terjerat dan terdampar, dan pengelolaan wisata mengamati paus yang berkelanjutan.
  3. Inisiatif spesifik spesies, bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung populasi yang sangat rentan termasuk Rencana Pengelolaan Konservasi dan Tim Tugas.
  4. Upaya konservasi IWC difokuskan pada lumba-lumba dan pesut, yang dikenal sebagai cetacea kecil. (International Whaling Commission/Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya