Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERAYAAN Natal adalah salah satu momen yang identik dengan simbol-simbol khas seperti pohon Natal, lonceng, hingga topi Santa Claus. Di Indonesia, keberagaman budaya dan agama membuat umat Islam kerap dihadapkan pada situasi ketika simbol-simbol ini hadir dalam kegiatan kerja, komunitas, atau acara sosial.
Namun, hal ini menimbulkan dilema karena Islam memiliki batasan terkait keterlibatan dengan simbol-simbol atau praktik keagamaan lain yang bertentangan dengan ajarannya. Oleh karena itu, penting memahami konteks dan hukum penggunaan aksesori Natal bagi umat Islam sebelum menentukan sikap.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama tidak akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan atribut tertentu dalam perayaan hari besar keagamaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 9 Desember 2023, Lukman menekankan pentingnya kedewasaan dan kebijaksanaan masing-masing individu dalam menyikapi perbedaan.
"Bertoleransi bukan berarti meleburkan identitas masing-masing atau mencampurbaurkan simbol keagamaan yang berbeda. Toleransi adalah kemampuan untuk saling memahami, mengerti, dan menghormati perbedaan tanpa menuntut pihak lain menjadi sama seperti dirinya," jelasnya.
Lukman juga mengingatkan bahwa umat Islam tidak perlu menggunakan atribut keagamaan Kristen, seperti salib atau topi Santa Claus, demi menghormati Natal. Sebaliknya, umat non-Muslim juga tidak diwajibkan mengenakan atribut Islam saat Idul Fitri.
MUI, pada 14 Desember 2016, mengeluarkan fatwa yang menyatakan umat Islam tidak diperbolehkan menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, termasuk atribut Natal. Fatwa ini mengacu pada larangan menyerupai (tasyabbuh) simbol-simbol keagamaan non-Muslim.
Namun, ada beberapa poin penting terkait fatwa ini:
MUI juga meminta pemerintah dan masyarakat mencegah pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada umat Islam.
KH. Muiz Ali menjelaskan bahwa toleransi dalam Islam berarti saling menghormati perbedaan tanpa melanggar keyakinan masing-masing. Islam mengajarkan untuk menghormati orang lain, namun melarang keterlibatan dalam praktik yang menyerupai (tasyabbuh) non-Muslim jika dilakukan dengan tujuan mendukung syiar agama lain.
Para ulama juga merinci bahwa:
“Adakalanya seseorang memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka maka ia menjadi kafir. Jika hanya menyerupai dalam syiar hari raya, maka ia berdosa. Namun, jika tanpa tujuan menyerupai, hukumnya makruh.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 529).
Bagi umat Islam, menggunakan aksesori Natal, seperti topi Santa Claus, tetap memiliki batasan tergantung pada niat dan tujuan.
Dalam toleransi, Islam menekankan pentingnya menghormati perbedaan tanpa harus mencampuradukkan keagamaan. (berbagai sumber/Z-1)
Selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia, McDonald’s Indonesia menerapkan prosedur ketat untuk menjaga kualitas menu di seluruh rantai pasok.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membuat terobosan atau inovasi, terutama di Armuzna yaitu dengan tidak menggunakan mina jadid sebagai tenda jamaah haji Indonesia
Kementerian Agama mengeksplorasi Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah agar mampu mengintegrasikan dakwah dan pelatihan keterampilan untuk para santrinya.
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
MUI juga ingin mendengar penjelasan dari Menpora dan PSSI sebagai penyelenggara Piala Dunia U-20.
SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadan.
MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November 2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI,
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved