Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langgar Kode Etik, MKEK IDI Peringatkan Dokter yang Promosikan Produk Perawatan Kulit

Indrastuti
16/11/2024 21:16
Langgar Kode Etik, MKEK IDI Peringatkan Dokter yang Promosikan Produk Perawatan Kulit
Ketua MKEK IDI Dr Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes (kiri) bersama Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat DR.Dr. Bahtiar Husain., Sp.P., MH.Kes(ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

MAJELIS Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memperingatkan dokter-dokter yang mempromosikan produk perawatan kulit di platform media sosial bahwa tindakan semacam itu melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.

"Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah ditempuh dokter tidak boleh berpromosi, kecuali iklan layanan masyarakat," kata Ketua MKEK IDI Dr. Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes di Jakarta, Sabtu (16/11).

"Kalau dia berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter, harus ditanggalkan, tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi," ia menambahkan.

Ia menyatakan bahwa profesi dokter tidak boleh digunakan untuk mempromosikan suatu produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan konsumen, atau menambah kecantikan pengguna.

"Jadi kalau pemberitaan berlebihan, tidak sesuai fakta, itu yang harus kita tekankan bahwa ini tidak benar dan tidak boleh," katanya.

"Jangan dianggap kita sesama dokter akan saling melindungi, tidak, selama itu salah maka itu tidak dibenarkan," kata dia.

Djoko menyampaikan bahwa pada prinsipnya ilmu kedokteran berlandaskan pada bukti. Oleh karena itu, para dokter harus berbicara sesuai dengan fakta dan hasil riset ketika hendak memperkenalkan suatu produk.

Mengutip Deklarasi Helsinki dari World Medical Associaton (WMA) mengenai penelitian medis yang melibatkan manusia, dia mengatakan bahwa segala hal yang belum terbukti kebenarannya dalam dunia medis bisa memiliki berbagai kemungkinan.

Ia mengemukakan bahwa dokter boleh memperkenalkan produk kesehatan yang terbukti dan diakui secara medis, direkomendasikan oleh para ahli, didokumentasikan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah, serta diterima oleh masyarakat ilmiah.

"Jadi kalau masalah skin clinic atau kecantikan, sepanjang dia bukan anggota IDI, maka kita tidak bisa apa-apa. Ada dari mereka yang kursus kecantikan dan bukan dokter, itu bukan domain kita, mestinya itu domain pemerintah yang punya fungsi pengawasan," kata Djoko.

Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat Dr. dr. Bahtiar Husain, SpP., MH.Kes mengingatkan bahwa dokter semestinya tidak melakukan kegiatan promosi untuk memperoleh keuntungan.

"Tolong, karena sudah banyak di era sekarang ini dokter berpromosi, itu sangat kita kecam sebagai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran," katanya. (Ant/H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya