Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menkes menyampaikan tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.
"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ungkapnya baru-baru ini.
Kemenkes telah melakukan public hearing resmi terkait produk tembakau. Namun, itu baru dilakukan satu kali. Secara terpisah, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyatakan pihaknya berupaya mencarikan solusi atas dampak regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Hal itu disampaikannya di Kota Bogor, Selasa, saat menghadiri diskusi advokasi yang digelar Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).
Baca juga : Menkes Dorong Produksi Vaksin dalam Negeri untuk Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Ia juga mengapresiasi undangan dari PP FSP RTMM-SPSI untuk berdiskusi bersama dan mencari cara untuk mengatasi dampak regulasi RPMK itu secara baik-baik.
"Harapan kami ke depan ini tidak berdampak luas bagi kawan pekerja buruh. Ini yang kami sedang diskusikan. Kami mencegah, kami mencari solusi apabila diterbitkan satu aturan, mencari solusi yang bisa mem-backup pekerja itu sendiri,"jelasnya.
Sebagai bagian dari pemerintah, kata Nikodemus, Kemnaker tidak memihak siapa-siapa, baik pekerja maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karenanya ia terus berkoordinasi dengan Kemenkes maupun
kementerian terkait untuk mencari solusi. (Ant/H-3)
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Menurutnya, penyeragaman warna kemasan hanya bersifat estetika dan tidak akan efektif dalam menekan angka perokok aktif.
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) kembali menuai kritik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja menyatakan sikap tegas menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved