Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menkes menyampaikan tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.
"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ungkapnya baru-baru ini.
Kemenkes telah melakukan public hearing resmi terkait produk tembakau. Namun, itu baru dilakukan satu kali. Secara terpisah, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyatakan pihaknya berupaya mencarikan solusi atas dampak regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Hal itu disampaikannya di Kota Bogor, Selasa, saat menghadiri diskusi advokasi yang digelar Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).
Baca juga : Menkes Dorong Produksi Vaksin dalam Negeri untuk Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Ia juga mengapresiasi undangan dari PP FSP RTMM-SPSI untuk berdiskusi bersama dan mencari cara untuk mengatasi dampak regulasi RPMK itu secara baik-baik.
"Harapan kami ke depan ini tidak berdampak luas bagi kawan pekerja buruh. Ini yang kami sedang diskusikan. Kami mencegah, kami mencari solusi apabila diterbitkan satu aturan, mencari solusi yang bisa mem-backup pekerja itu sendiri,"jelasnya.
Sebagai bagian dari pemerintah, kata Nikodemus, Kemnaker tidak memihak siapa-siapa, baik pekerja maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karenanya ia terus berkoordinasi dengan Kemenkes maupun
kementerian terkait untuk mencari solusi. (Ant/H-3)
Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan banyak pihak, mulai dari petani, pekerja, hingga toko kelontong kecil yang bergantung pada penjualan rokok untuk menggerakan usahanya.
Serikat pekerja rokok kembali menegaskan menolak upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana Kemeterian Kesehatan menetapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
FSP RTMM-SPSI menilai bahwa RPMK sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 akan banyak menimbulkan permasalahan. Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek
Petani cengkeh menolak Tolak PP 28/2024 dan RPMK. Kebijakan tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved