Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UPAYA Kementerian Agama untuk melakukan pembenahan tata kelola perpustakaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berbuah hasil. Saat ini tercatat ada 38 perpusatakaan yang dikelola PTKIN telah memperoleh penilaian yang sangat memuaskan atau akreditasi A dari Perpustakaan Nasional RI, terdiri atas 26 Univeritas Islam Negeri (UIN) dan 12 Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Penetapan akreditasi dilakukan berdasarkan ketetapan Kepala Perpustakaan Nasional terkait instrumen akreditasi perpustakaan.
Berdasarkan Keputusan Perpusnas RI Nomor 302/2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi, ada sembilan komponen akreditasi perpustakaan yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, sumber daya manusia, penyelenggaraan, pengelolaan, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat.
Baca juga : Wamenag: UM-PTKIN Harus Objektif Dan Profesional
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi bersyukur atas keberhasilan PTKIN yang telah memenuhi standar tertinggi dalam pengelolaan perpustakaan.
“Capaian ini tentu saja menjadi hal yang sangat membanggakan. Sebagai institusi yang menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, dan memberikan sumbangsih signifikan terhadap peradaban kemanusiaan, perpustakaan PTKIN sudah selayaknya dibangun dan dikelola secara profesional,” ungkapnya, Senin (23/9).
38 perpustakaan PTKIN dengan Akreditasi A tersebut di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Alauddin Makassar, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sumatera Utara Medan, UIN Arraniry Banda Aceh, UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Mataram, UIN KH Ahmad Siddiq Jember, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, UIN Imam Bonjol Padang, dan UIN Antasari Banjarmasin.
Selanjutnya UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Salatiga, UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi, UIN Padangsidimpuan, Padang Sidempuan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, UIN Dato Karama Palu, UIN Mahmud Yunus Batu Sangkar, UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, IAIN Palopo, IAIN Metro, IAIN Kediri, IAIN Lhokseumawe, IAIN Ponorogo, IAIN Curup, IAIN Madura, IAIN Kudus, IAIN Parepare, IAIN Sorong, IAIN Kendari, dan IAIN Pontianak.
Sebanyak 83.235 peserta mengikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 berbasis komputer atau Sistem Seleksi Elektronik.
PTKIN harus mampu bersaing mencetak lulusan yang mampu menggerakkan Indonesia ke depan sebagaimana konsentrasi pemerintah terkait pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital.
Konsolnas 2024 Dema PTKIN ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperdalam pemahaman tentang strategi kemajuan bangsa dengan spirit kepemudaan
Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun ini mencapai 785 ribu berasal dari lulusan SMA, SMK, dan MA 2022, 2023, dan 2024. Peserta yang dinyatakan lulus mencapai 231.104 orang.
Kemenag menargetkan pada 2024 ada 15 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mendapat Akreditasi Unggul.
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved