Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sejarawan Nilai Pencabutan TAP MPRS 33/67 Terkait Faktor Psikologis Keluarga Bung Karno

Ihfa Firdausya
09/9/2024 19:58
Sejarawan Nilai Pencabutan TAP MPRS 33/67 Terkait Faktor Psikologis Keluarga Bung Karno
Sejarahwan Anhar Gonggong (kiri)(MI/PIUS ERLANGGA)

SEJARAWAN Anhar Gonggong menilai pencabutan TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno lebih karena faktor psikologis. Pasalnya, kata Anhar, tuduhan-tuduhan kepada Bung Karno dalam TAP MPRS itu dengan sendirinya sudah gugur ketika Bapak Proklamator itu ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2012 silam.

“Tapi mungkin Megawati, Guntur, dan keluarga besar merasa kalau TAP itu tetap ada, tetap merupakan cacat. Tapi sebenarnya dengan pengangkatan Sukarno sebagai pahlawan nasional bersama Hatta, masalah hukum sudah tidak ada. Tidak ada artinya TAP MPRS itu,” kata Anhar kepada Media Indonesia, Senin (9/9).

“Mungkin ada faktor psikologis bagi Megawati, Guntur, dan keluarga besarnya kalau TAP itu tetap ada. Itu buat saya wajar saja,” imbunya.

Baca juga : Ziarah ke Makam Bung Karno, Prabowo: Beliau Mempersatukan Kita

Anhar menegaskan bahwa Sukarno tidak mungkin diangkat sebagai pahlawan nasional jika dianggap pernah mengkhianati negara. “(Ketika) Sukarno sudah diangkat sebagai pahlawan nasional, apa pun yang dikaitkan dengan G30S dan sebagainya dianggap dengan sendirinya sudah selesai,” jelas Anhar.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Keputusan tersebut diserahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga besar Bung Karno di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

“Ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” kata Bamsoet.

Eks Ketua DPR itu juga menyampaikan komitmen MPR terkait pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil. Salah satu upaya yang akan dilakukan yaitu sosialisasi pencabutan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya