Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Minta Tim Supervisi di Daerah Bergerak Tangani Karhutla

Atalya Puspa
27/8/2024 12:15
KLHK Minta Tim Supervisi di Daerah Bergerak Tangani Karhutla
Penanganan karhutla.(Antara Foto)

 

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menunjuk dan memerintahkan Tim Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk turun ke lapangan dalam rangka percepatan upaya pengendalian karhutla di masing-masing wilayah provinsi. Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.502/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Tim Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023.

Berkaitan dengan itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri mengungkapkan saat ini tim supervisi sudah bergerak di beberapa provinsi sesuai dengan arahan Menteri LHK.

Baca juga : Perkuat Pengawalan untuk Dalkarhutla Berkelanjutan

"Supervisi sudah dilaksanakan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Selatan dan Papua Selatan. Selanjutnya akan dilaksanakan ke Sumatra Utara dan Sulawesi Tengah," kata Thomas saat dihubungi, Selasa (27/8).

Berdasarkan keputusan tersebut, tim supervisi pengendalian karhutla daerah bertugas untuk melakukan koordinasi, konsultasi atau konsolidasi kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala satuan kerja perangkat daerah, satuan tugas daerah dan satuan kerja unit pelaksana teknis lingkup KLHK dalam percepatan upaya-upaya pengendalian karhutla di masing-masing wiayah provinsi.

Dalam SK tersebut, sejumlah direktur jenderal lingkup KLHK mendapatkan mandat untuk melakukan pendampingan pengendalian karhutla di sejumlah provinsi. Di antaranya wilayah Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kalimantan Timur dan IKN dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Provinsi Riau oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sumatra Selatan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya