Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) masih menginvestigasi kasus bunuh diri Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Amnestesi dari Universitas Diponegoro (Undip). Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril menjelaskan pihaknya tengah menyelidiki dugaan bullying atau perundungan yang dialami oleh korban.
"Kasus ini dilakukan penyelidikan oleh Itjen Kemenkes bersama pihak Undip. Sanksi yang akan diberikan tergantung hasil penyelidikan tersebut, siapa dan bentuk sanksinya," kata Syahril, Kamis (15/8).
Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RSUP Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ada unsur perundungan atau tidak. Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi. Diharapkan dalam waktu seminggu sudah ada hasilnya.
Baca juga : Dokter PPDS Undip Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri karena Depresi
"Sanksi dapat diberikan ke personal, pejabat, hingga pendidik, tergantung hasil investigasi. Sanksi di kategorikan ringan, sedang dan berat. Pencabutan STR dan SIP salah satu bentuk yang dapat diberikan tergantung hal investigasi," ujar dia.
Walau PPDS tersebut program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
Sebelumnya, Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian program anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang per 14 Agustus 2024.
Baca juga : Polisi Selidiki Dugaan Perundungan pada Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Undip
Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya tersebut bertuliskan sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro. Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi.
Sampai dengan dilakukannya investigasi dan Langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini keluarkan.
"Penghentian sementara kegiatan PPDS anastesi Undip di RSUP Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," jelas Syahril.
"Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS," pungkasnya. (Z-8)
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Kesiapan tenaga kesehatan perlu dilakukan lebih dulu sebelum implementasi teknologi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved