Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Penyediaan Kontrasepsi bagi Remaja jangan Multitafsir

M. Iqbal Al Machmudi
06/8/2024 21:53
Aturan  Penyediaan Kontrasepsi bagi Remaja jangan Multitafsir
Ilustrasi(MI)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi antara lain deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan," kata Netty, Selasa (6/8).

Baca juga : Ketersediaan Akses Kontrasepsi untuk Anak Dinilai Merusak

Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab," tanya Netty.

Politisi Komisi IX DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir dan keriuhan di masyarakat.

"Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya