Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM ASEAN Senior Official on Forestry (ASOF) ke-27 dengan tuan rumah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Puncak Bogor, Jawa Barat, masih berlangsung.
Di hari kedua pertemuan ASEAN Working Group on Forest Products Development (AWG-FPD), pengembangan, akses pasar, legalitas hutan, dan hasil hutan menjadi isu utama yang dibahas.
Dalam pembahasan itu, para delegasi Negara Anggota ASEAN lebih menekankan pada harmonisasi standar pelembagaan terkait skema sertifikasi kehutanan untuk meningkatkan perdagangan ASEAN, serta kelestarian hasil-hasil hutan di ASEAN.
Baca juga : Indonesia Ajak Negara ASEAN Tegaskan Komitmen Atasi Perubahan Iklim
"Poin-poin umum yang turut dibahas beberapa update terkait tanaman obat dan herbal, pengembangan jejaring data dan informasi, serta inisiatif kolaborasi pengelolaan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ke depan," ujar Ketua AWG-FPD ke-27, Wening Sri Wulandari saat jumpa pers, Selasa (16/7/2024).
Wening, yang juga menjabat Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Badan Standardisasi Instrumen LHK menjelaskan, pihaknya juga merumuskan berbagai standar sebagai guidance dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan, misalnya dalam pemanenan, pengelolaan produk hingga pengelolaan lingkungannya.
"Selain pengembangan forest product, termasuk timber certification," kata Wening.
Baca juga : ASEAN Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari melalui ASOF 27
Di kesempatan yang sama, Senior Officer ASEAN Secretariat, Dian Sukmajaya menyampaikan secara garis besar ada sejumlah keputusan yang dihasilkan selama dua hari pertemuan.
Salah satunya yaitu terkait kebijakan regional termasuk implementasi Rencana Aksi Kerja Sama ASEAN untuk Pengembangan Hasil Hutan periode 2021-2025, yang mencakup area terkait dengan fasilitasi perdagangan, akses pasar, dan upaya meningkatkan daya saing hasil hutan ASEAN.
"Jadi ada beberapa guidance dari negara ASEAN untuk melanjutkan kerja sama, meningkatkan kapasitas, aspek penegakan hukum, tata kelola dan perdagangannya serta meningkatkan aspek pengelolaan hutan lestari," katanya.
Baca juga : Kepala Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap akibat Rusak Hutan Lindung
Selain itu, Dian menyampaikan ada beberapa kebijakan regional juga yang sudah diadopsi juga oleh negara ASEAN terkait indikator dan kriteria ASEAN untuk pengelolaan hutan lestari serta legalitas dan kelestarian hasil hutan.
Pada pertemuan ini, Negara ASEAN juga saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan traceability, misalnya di Indonesia melalui SVLK.
Begitu juga sistem yang dikembangkan di masing-masing negara anggota ASEAN yang selaras dengan kriteria dan indikator ASEAN untuk legalitas dan kelestarian hasil-hasil hutan.
"Indonesia melalui SVLK. Malaysia ada Malaysian Timber Legality Assurance System. Kemudian Laos dengan similar sistem yang dikembangkan masing-masing sesuai dengan ASEAN Criteria and Indicator for the Legality of Timber,"pungkasnya.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved