Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
FORUM ASEAN Senior Official on Forestry (ASOF) ke-27 dengan tuan rumah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Puncak Bogor, Jawa Barat, masih berlangsung.
Di hari kedua pertemuan ASEAN Working Group on Forest Products Development (AWG-FPD), pengembangan, akses pasar, legalitas hutan, dan hasil hutan menjadi isu utama yang dibahas.
Dalam pembahasan itu, para delegasi Negara Anggota ASEAN lebih menekankan pada harmonisasi standar pelembagaan terkait skema sertifikasi kehutanan untuk meningkatkan perdagangan ASEAN, serta kelestarian hasil-hasil hutan di ASEAN.
Baca juga : Indonesia Ajak Negara ASEAN Tegaskan Komitmen Atasi Perubahan Iklim
"Poin-poin umum yang turut dibahas beberapa update terkait tanaman obat dan herbal, pengembangan jejaring data dan informasi, serta inisiatif kolaborasi pengelolaan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ke depan," ujar Ketua AWG-FPD ke-27, Wening Sri Wulandari saat jumpa pers, Selasa (16/7/2024).
Wening, yang juga menjabat Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Badan Standardisasi Instrumen LHK menjelaskan, pihaknya juga merumuskan berbagai standar sebagai guidance dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan, misalnya dalam pemanenan, pengelolaan produk hingga pengelolaan lingkungannya.
"Selain pengembangan forest product, termasuk timber certification," kata Wening.
Baca juga : ASEAN Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari melalui ASOF 27
Di kesempatan yang sama, Senior Officer ASEAN Secretariat, Dian Sukmajaya menyampaikan secara garis besar ada sejumlah keputusan yang dihasilkan selama dua hari pertemuan.
Salah satunya yaitu terkait kebijakan regional termasuk implementasi Rencana Aksi Kerja Sama ASEAN untuk Pengembangan Hasil Hutan periode 2021-2025, yang mencakup area terkait dengan fasilitasi perdagangan, akses pasar, dan upaya meningkatkan daya saing hasil hutan ASEAN.
"Jadi ada beberapa guidance dari negara ASEAN untuk melanjutkan kerja sama, meningkatkan kapasitas, aspek penegakan hukum, tata kelola dan perdagangannya serta meningkatkan aspek pengelolaan hutan lestari," katanya.
Baca juga : Kepala Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap akibat Rusak Hutan Lindung
Selain itu, Dian menyampaikan ada beberapa kebijakan regional juga yang sudah diadopsi juga oleh negara ASEAN terkait indikator dan kriteria ASEAN untuk pengelolaan hutan lestari serta legalitas dan kelestarian hasil hutan.
Pada pertemuan ini, Negara ASEAN juga saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan traceability, misalnya di Indonesia melalui SVLK.
Begitu juga sistem yang dikembangkan di masing-masing negara anggota ASEAN yang selaras dengan kriteria dan indikator ASEAN untuk legalitas dan kelestarian hasil-hasil hutan.
"Indonesia melalui SVLK. Malaysia ada Malaysian Timber Legality Assurance System. Kemudian Laos dengan similar sistem yang dikembangkan masing-masing sesuai dengan ASEAN Criteria and Indicator for the Legality of Timber,"pungkasnya.
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Dekan Fakultas Kehutanan Instiper Yogyakarta, Rawana menilai, program Perhutanan Sosial bisa berkontribusi positif bagi ekonomi masyarakat, tapi masih punya banyak PR.
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved