Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perempuan Haid Tetap Wajib Ikut Wukuf di Arafah

Despian Nurhidayat
09/6/2024 16:25
Perempuan Haid Tetap Wajib Ikut Wukuf di Arafah
Umat Islam memadati Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024).(Antara/Sigid Kurniawan)

PEREMPUAN yang ingin berhaji harus mengikuti wukuf di Arafah. Ini termasuk bagi mereka yang sedang dalam keadaan haid atau menstruasi.

Penegasan ini disampaikan konsultan ibadah Daerah Kerja Mekah Profesor Siti Mahmudah saat menyampaikan manasik bagi petugas haji perempuan di Sektor 7 Mekah. "Perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Ingat, haji adalah Arafah. Maka tidak sah bila pada 9 Zulhijah tidak hadir di Arafah," ujar Siti Mahmudah di Mekah, Sabtu (9/6/2024).

"Karena haid tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk berhaji. Hajinya tetap sah dan tidak mengurangi kemabrurannya," imbuhnya.

Baca juga : Maksimalkan Pelayanan saat Armuzna, 1.000 Petugas Disiagakan

Untuk melakukan tawaf ifadah bagi perempuan yang sedang haid, mereka mesti menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Mekah. "Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan tawaf ifadah dan sai," imbuhnya.

Jika setelah itu dia masih mendapati darah haid, tawafnya sudah sah. "Namun jika menjelang pulang masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, boleh melakukan tawaf ifadah dengan menjaga darah haidnya menggunakan pembalut yang aman," ungkap Siti Mahmudah.

Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, tawafnya sah dan tidak dikenakan dam. Bagi mereka yang akan meninggalkan kota Mekah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan tawaf wada. "Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," paparnya.

Dalam manasik tersebut, Mahmudah juga mengingatkan syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup miqat dari hotel, menjaga larangan umrah haji, sampai tahalul awal setelah melontar jumrah aqabah pada 10 Zulhijah dan lebih afdal tahalul tsani setelah berhasil lontar jumrah di hari tasyrik pada 11 dan 12 Zulhijah dan tawaf ifadah. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya