Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPAI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Bigo Live

Basuki Eka Purnama
28/5/2024 04:30
KPAI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Bigo Live
Ilustrasi(Cyber Purify)

SEJAK kemunculannya beberapa tahun lalu, aplikasi video live chat Bigo kerap menjadi perhatian publik di Indonesia karena sejumlah isu serius terkait konten yang tidak pantas. Aplikasi ini sering digunakan untuk menayangkan adegan tidak senonoh, yang menciptakan kekhawatiran tentang etika digital di kalangan pengguna.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai dampak negatif penyalahgunaan aplikasi ini terhadap pengguna di bawah umur, terutama karena Bigo Live memiliki rating usia 12+ di Google Play Store. 

Meskipun ditujukan untuk pengguna berusia 12 tahun ke atas, Bigo Live sering digunakan sebagai platform untuk menayangkan konten dewasa. Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah tayangan yang menampilkan perempuan dengan pakaian minim dan adegan menari erotis di depan kamera.

Baca juga : KPAI Minta Pemerintah Perkuat Literasi Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengomentari fenomena tersebut. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan, "Negara harus bertindak tegas terhadap pornografi untuk hadir di depan melindungi warga negara, khususnya anak-anak. Oleh sebab itu, secepatnya akan kita take down dan tentu kita akan koordinasi dengan Kominfo agar tidak tersebar lebih luas.” 

Putra menambahkan, perlindungan anak dan perempuan dalam ruang daring membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kominfo harus bertindak cepat menghapus konten pornografi yang merugikan anak. 

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan industri pornografi, regulasi yang ketat harus diterapkan, termasuk pada platform Bigo Live. 

Baca juga : Ekshibisionisme Makan Korban 17 Anak di Jambi Bukti Anak Rentan Dunia Pornografi

Menurutnya, industri boleh berkembang, tapi tidak dengan merugikan anak. Ia menambahkan perlindungan anak dalam ruang daring adalah prioritas yang harus dijalankan dengan tegas oleh pemerintah.

Sebelumnya, pada September 2023 lalu, sebuah kasus mengejutkan terjadi di Garut, Jawa Barat, ketika sepasang sejoli tertangkap basah sedang melakukan adegan tidak senonoh di aplikasi Bigo Live. 

Aksi sejoli itu direspon para penonton yang menyaksikan dengan memberikan hadiah atau saweran selama live streaming berlangsung. 

Baca juga : KPAI: Screen Time Gawai Pengaruhi Kepribadian Anak

Video tersebut segera viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pihak berwenang yang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan platform yang memfasilitasi konten tersebut. 

Menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, "Konten dewasa yang muncul di platform digital harus ditegur, bahkan diproses secara hukum. Sebab, di UU ITE hal seperti itu merupakan perbuatan yang dilarang. Memang yang pasti harus diproses adalah pelaku, tapi platform digital juga harus ikut bertanggung jawab karena mereka seharusnya memiliki mekanisme pengawasan agar tindakan pornoaksi tidak diberi ruang di Indonesia." 

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya implementasi tindakan yang lebih tegas dan sistematis dalam mengatur konten digital di platform live streaming. 

Kolaborasi antara pemerintah, pengembang aplikasi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan etis bagi semua pengguna. Bigo Live sebagai platform besar harus mengambil tanggung jawab lebih dalam mengawasi konten yang ditayangkan dan memastikan penggunaannya tidak melanggar hukum dan etika yang berlaku.

Dengan perhatian dan tindakan yang tepat, kita bisa mencegah terulangnya kasus-kasus serupa dan melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya