Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Tindak tegas Pelanggar Perdagangan Karbon demi Tata Kelola Hutan yang Baik

Andhika Prasetyo
03/3/2024 10:43
Pemerintah Tindak tegas Pelanggar Perdagangan Karbon demi Tata Kelola Hutan yang Baik
Ilustrasi(Freepik)

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses perdagangan karbon. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pencabutan tersebut dilakukan karena PT Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki, termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting. PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur perdagangan karbon, entitas bisnis pemegang PBPH yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Khairi Wenda melalui keterangan tertulis, Minggu (3/3).

Penerapan Sanksi itu, selain merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antarnegara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius.
 
Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ada juga beberapa peraturan pelaksanaan antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik