Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses perdagangan karbon. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut dilakukan karena PT Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki, termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting. PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur perdagangan karbon, entitas bisnis pemegang PBPH yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Khairi Wenda melalui keterangan tertulis, Minggu (3/3).
Penerapan Sanksi itu, selain merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antarnegara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius.
Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ada juga beberapa peraturan pelaksanaan antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. (RO/Z-11)
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin pasar karbon global berkat hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim terkhusus yang berkaitan dengan kontribusi perdagangan karbon.
Pemerintah Provinsi Kalsel mulai menjajaki potensi dan skema perdagangan karbon (carbon trade) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah berbasis ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola karbon dan pembiayaan iklim berbasis hutan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30).
Terdapat empat mekanisme utama yang diatur sejak awal, yaitu perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan mekanisme lainnya.
DUNIA tengah menghadapi tiga krisis besar yang saling berkaitan, krisis iklim, pencemaran lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Ketiga krisis tersebut dinilai sebagai ancaman
PERINGATAN mengenai ancaman perubahan kiamat iklim kembali menguat seiring dengan ditemukannya fenomena geologi yang tidak biasa di Greenland.
“Menurut Data KLHK (2023) sampah makanan sebesar 41,4% dari total sampah di Indonesia. Setiap orang menyumbang sampah makanan sebesar 115–184 kg per tahun,”
TERBITNYA Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dinilai sebagai tonggak penting bagi Indonesia dalam membangun ekonomi hijau.
PT Mitra Kiara Indonesia (MKI), perusahaan terafiliasi Semen Indonesia Group (SIG), mengambil langkah penting menuju dekarbonisasi industri.
WMO laporkan kadar CO2 global capai rekor tertinggi pada 2024. Lonjakan emisi ini mempercepat pemanasan bumi dan ancam keseimbangan iklim dunia.
PT Astra Agro Lestari meraih Anugerah Ekonomi Hijau berkat dua inovasi strategis di industri kelapa sawit. Dua inovasi itu meliputi teknologi methane capture dan pupuk organik Astemic.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved