Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses perdagangan karbon. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut dilakukan karena PT Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki, termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting. PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur perdagangan karbon, entitas bisnis pemegang PBPH yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Khairi Wenda melalui keterangan tertulis, Minggu (3/3).
Penerapan Sanksi itu, selain merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antarnegara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius.
Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ada juga beberapa peraturan pelaksanaan antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. (RO/Z-11)
Indonesia mengakui peran strategis ICVCM dalam menetapkan standar tinggi dalam perdagangan karbon.
MMS Group Indonesia (MMSGI) menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan keberlanjutan lingkungan.
PERDAGANGAN karbon dari sektor kehutanan segera diresmikan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau.
Ketidakpastian aturan, integritas pasar, dan infrasruktur menjadi hambatan Indonesia menjadi hub pasar karbon Asia Tenggara.
MENTERI Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan.
MASYARAKAT adat di pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan penolakan terhadap kebijakan perdagangan karbon yang dikampanyekan pemerintah.
Fenomena Hujan Carnian atau Carnian Pluvial Episode (CPE) adalah sebuah peristiwa geologis yang terjadi sekitar 232 juta tahun lalu pada periode Trias Akhir
Lewat REDD+ dan GREEN for Riau ini, pemerintah bersama jajaran pemangku kepentingan akan bekerja sama dalam menekan dan menurunkan emisi karbon.
Penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SSIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
SKK Migas mencatat Indonesia memiliki cadangan gas terbukti sebesar 54,76 Trilliun Standard Cubic Feet (TSCF).
SEKITAR 18 juta kebun sawit di Indonesia saat ini dapat memproduksi palm oil mill effluent (POME) sekitar 910 ribu ton atau setara 36 juta tCO2eq emisi gas rumah kaca.
Indonesia tertinggal dalam mitigasi gas rumah kaca (GRK) kendaraan bermotor. Ketertinggalan itu mencakup tidak diaturnya standar karbon kendaraan dan elektrifikasi kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved