Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PIDATO Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo di depan seluruh anggota parlemen pagi ini tanggal 16 Agustus 2023. Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas menyatakan pidato Jokowi terlalu menekankan hal-hal soal politik praktis dan minim menyinggung soal isu lingkungan. Padahal, di DKI Jakarta saat ini isu polusi udara sedang sangat santer diberitakan.
Hingga akhir pidato, presiden banyak menyampaikan tentang peluang kapitalisasi sumber daya alam dan tidak sekalipun menyinggung dampak permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi.
Meski presiden sempat menyinggung permasalahan polusi satu kali, presiden seperti gagal fokus dalam memilih sudut pandang permasalahan ini. Bukannya menyebutkan urgensi penanggulangan ataupun tindak lanjut pada permasalahan lingkungan, presiden malah menyebut permasalahan polusi dalam konteks budaya.
Baca juga: Jokowi Pangkas Target Lifting Minyak dan Gas di 2024
"Presiden menyampaikan, polusi di wilayah budaya melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia yang besar, " kata Iola, Rabu (16/8).
Menurut dia, pernyatan presiden tersebut jelas tidak sensitif pada ancaman yang langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia akibat terus memburuknya kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Menariknya, Pantau Gambut menemukan adanya tiga persamaan pada kasus polusi udara dan kasus karhutla.
Baca juga: Presiden Sebut Kecerdasan Buatan akan Mendominasi Perekonomian Dunia
Pertama, kasus polusi udara dan karhutla sama-sama mendorong warga negara untuk menggugat Presiden Jokowi melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Pada tahun 2016, warga negara dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan hebat yang membara tahun 2015.
"Sementara pada kasus terbaru, warga negara dari Jakarta melayangkan gugatan serupa. Kedua gugatan dilayangkan untuk menuntut adanya perbaikan kebijakan dalam pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Asasi Warga Negara, khususnya untuk mendapatkan udara bersih," beber dia.
Kedua, gugatan kasus polusi udara dan karhutla untuk perbaikan regulasi dan pemenuhan hak warga negara sama-sama enggan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi (dan para pihak tergugat).
Presiden melakukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) meski Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah memenangkan gugatan dari warga negara.
Pada gugatan kasus karhutla tahun 2016 di Kalimantan Tengah, meski MA telah memenangkan gugatan warga negara tiga tahun berselang, Presiden dkk justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Di perkara itu, MA menjatuhkan vonis bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus karhutla tahun 2015.
"Ketiga, kasus polusi udara dan karhutla gambut yang sedang terjadi sama-sama berdampak strategis. Ancaman keduanya pun meningkat secara konstan dalam beberapa bulan terakhir," ungkapnya.
Sebagai gambaran, dalam rentang bulan Agustus saja, hingga tanggal 13 Agustus, Pantau Gambut menemukan adanya 4.175 titik panas (hotspot) pada area Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) yang tersebar pada 212 area KHG di 81 kabupaten/kota pada 18 provinsi. Tercatat pula adanya titik panas yang masuk ke dalam wilayah 27 konsesi korporasi.
Iola menutup, terus menghindarinya Presiden dan pihak tergugat lainnya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan berulang kali menjadi masalah strategis yang harus dihadapi menjelang hari kemerdekaan Indonesia ke-78.
"Padahal secara substansi, putusan kedua gugatan tersebut berisi perintah pengadilan kepada tergugat untuk mengeluarkan peraturan dalam upaya menanggulangi buruknya kualitas udara akibat karhutla untuk melindungi warga negara dari ancaman karhutla," tutup dia.
(Z-9)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
Kenaikan anggaran fungsi pendidikan menunjukkan ada perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui anggaran.
Kurs rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (16/8) ditutup menguat dipengaruhi sentimen positif pasar terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi terkait RAPBN 2025.
Nama Thomas Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hangat setelah disebut oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat Pilpres 2024
MEGAWATI Soekarnoputri menceritakan pengalamannya saat menjadi delegasi termuda dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) I di Beograd.
Pengamat menilai pidato Persiden Joko Widodo di sidang tahunan MPR tidak memaparkan hal-hal substansif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved