Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru setelah itu dipahami pasal mana saja yang perlu dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita masih menunggu UU Kesehatan diberlakukan dan masuk lembar negara. Untuk pasalnya juga menunggu UU itu karena kemarin draftnya yang diterima apakah sama setelah diundangkan," kata Harif saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Sebelumnya sebanyak 5 OP kesehatan yakni Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kompak berencana akan mengajukan judicial review terkait UU Kesehatan.
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Peresmian UU Kesehatan, Ini Alasannya
Ia menyebut rencana tersebut dan aksi mogok harus dikonsolidasikan dengan OP lainnya sehingga bisa jalan berbarengan.
"Mogok dan judicial review dilakukan secara kolektif, dengan 4 organisasi profesi yang lainnya. Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana, jadi itu sangat tergantung dengan 4 organisasi yang lain," ujarnya.
Baca juga: Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023 di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Terdapat 6 fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP. Kemudian terdapat 1 fraksi yang menyetujui dengan catatan yakni Fraksi NasDem dan 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS dan Demokrat.
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR RI dan presiden disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk menandatangani terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan. (Iam/Z-7)
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, melatih dokter umum untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil bisa menjadi opsi terakhir.
BARU-BARU ini, publik disuguhi kabar tidak sedap.
Melalui skema beasiswa pelatihan dan penempatan kerja ke Eropa, para perawat terpilih dipersiapkan tidak hanya secara teknis, tetapi juga dibekali kemampuan bahasa Belanda.
Sebanyak 46 perawat muda Indonesia secara resmi dilepas menuju Wina, Austria, dalam program International Nurse Development Program Scholarship (INDPS) Cycle 2.
Program beasiswa pelatihan kerja di Eropa ini memfasilitasi alumni profesi keperawatan dari Poltekkes seluruh Indonesia untuk berkarier di Austria, Swiss, Jerman, dan Belanda.
Bupati juga menyampaikan terima kasih secara khusus kepada perawat RSUD Doloksanggul atas pelayanan yang telah diberikan.
DS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien berumur 16 tahun yang mengalami disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved