Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru setelah itu dipahami pasal mana saja yang perlu dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita masih menunggu UU Kesehatan diberlakukan dan masuk lembar negara. Untuk pasalnya juga menunggu UU itu karena kemarin draftnya yang diterima apakah sama setelah diundangkan," kata Harif saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Sebelumnya sebanyak 5 OP kesehatan yakni Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kompak berencana akan mengajukan judicial review terkait UU Kesehatan.
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Peresmian UU Kesehatan, Ini Alasannya
Ia menyebut rencana tersebut dan aksi mogok harus dikonsolidasikan dengan OP lainnya sehingga bisa jalan berbarengan.
"Mogok dan judicial review dilakukan secara kolektif, dengan 4 organisasi profesi yang lainnya. Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana, jadi itu sangat tergantung dengan 4 organisasi yang lain," ujarnya.
Baca juga: Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023 di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Terdapat 6 fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP. Kemudian terdapat 1 fraksi yang menyetujui dengan catatan yakni Fraksi NasDem dan 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS dan Demokrat.
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR RI dan presiden disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk menandatangani terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan. (Iam/Z-7)
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
DS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien berumur 16 tahun yang mengalami disabilitas.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widiastuti mengatakan hingga akhir tahun 2020, DKI membutuhkan sekitar 1.000 tenaga kesehatan tambahan.
"Sisa obat dikumpulkan dan diserahkan kepada sindikat. Nanti kalau terkumpul dimainkan dengan harga eceran tertinggi," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dirinya mengakui menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.
Ia menceritakan hari itu ia memvaksinasi sebanyak 599 suntikan. Ini menjadi pemicu kelalaiannya. EO pun akan mengikuti segala proses hukum ke depan.
"Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah dan Kongres gagal membela para perawat yang setiap harinya ada yang tewas."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved