Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERBEDAAN jatuhnya Hari Raya Idul Adha pada 2023 kali ini kembali terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Ormas Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha pada Rabu 28 Juni. Sedangkan pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni.
Dari situ, muncul pertanyaan, "Bagaimana hukum kurban seseorang yang berkeyakinan bahwa Idul Adha pada Kamis, tetapi ternyata pihak yang diserahi untuk menyembelih hewan kurban berkeyakinan Idul Adha pada Rabu dan menyembelih kurban tersebut pada Rabu? Jika tidak sah apakah wakil (pihak yang dititipi kurban) tadi wajib mengganti?"
Menurut Ahmad Reza Lc, pengasuh Fiqhgram, kurban itu tidak sah jika penyembelihan pada Rabu. Ini karena menyalahi keyakinan si pemberi kurban yang merayakan Idul Adha pada Kamis.
Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
Alasannya disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:
ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدر كالأجل والحلول وغيرها
Wajib bagi wakil (orang yang diserahi kurban) untuk menunaikan sesuai dengan yang ditentukan muwakil (dalam masalah ini ialah pemberi kurban) seperti waktu, tempat, jenis, harga, serta kadar semisal muwakil ingin membeli barang dengan cara cicil atau tunai dan sebagainya.
Karena tidak sah, lanjut Ahmad Reza, pihak yang diserahi hewan kurban (wakil) wajib mengganti apabila dia bertindak ceroboh (tafrith). Hal ini seperti dia tahu bahwa langkah yang ditempuh itu menyalahi terhadap ketentuan yang dibuat oleh pihak muwakil (pemberi kurban).
Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
Hal itu dijelaskan dalam 'Ianah Thalibin.
وقوله فسد تصرفه أي بيعه المذكور لفقد الشروط المعتبرة فيه قوله وضمن أي الوكيل لتعديه بتسليمه له ببيع فاسد
Perkataan penulis, "(Tidak sah transaksi tersebut) yaitu jual-beli yang disebutkan sebelumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh muwakil pada transaksi tersebut." Perkataan penulis, "(Dan harus mengganti) maksudnya si wakil karena melanggar akad dengan menyerahkan barang muwakil kepada pembeli pada jual-beli yang tidak sah.
Agar kurban itu menjadi sah dan tidak perlu ada penggantian akibat tidak sah, sebagai solusi yaitu si pemberi kurban berpesan kepada pihak DKM masjid agar kurbannya disembelih pada Kamis. Ini supaya bisa menjadi sah sembelihannya.
Karena itu, biasanya Muhammadiyah mengimbau agar melaksanakan kurban pada hari setelah salat Idul Adha. Dengan demikian, ini dapat menghindari kurban menjadi tidak sah dan yang mewakili mesti mengganti kurban tersebut. Wallahu a'lam. (Z-2)
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Berikut ini resep Creamy Goat Rosemary ala pemenang Master Chef Indonesia untuk mengolah daging kambing muda di momen Idul Adha.
Seiring dengan perayaan Idul Adha, masyarakat seringkali mengolah daging sapi untuk hidangan berkuah santan seperti tongseng, rendang, semur, malbi, atau sate.
Dalam persiapan untuk perayaan Idul Adha, koki selebritas Devina Hermawan memberikan beberapa tips berharga untuk mengolah daging sapi agar lebih empuk dan lembut.
Makeup natural ini pastinya sangat cocok untuk perempuan dengan gaya hijab. Selain itu, makeup ini juga cocok digunakan pada saat Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri.
Perayaan Idul Adha biasanya diiringi dengan hidangan daging sapi atau kambing yang diperoleh dari hasil berkurban.
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah menjadi momen istimewa dan penuh makna bagi manajemen Lorin Hotel & Syariah Hotel Sentul.
Dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Lorin Group Solo melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 8 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Program ini secara khusus menghadirkan kambing-kambing berpakaian lucu pada 8-10 Juni 2024, di Ethica Store Bandung.
Jumlah hewan kurban yang sakit sekitar 150 ekor dan 400 ekor lainnya belum cukup usianya
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved