Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Fenomena Kampus Abal-Abal, Laporkan di Aplikasi Sidali Kemendikbud

Atalya Puspa
11/6/2023 14:36
Fenomena Kampus Abal-Abal, Laporkan di Aplikasi Sidali Kemendikbud
Sidali, aplikasi pengaduan pelanggaran perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi akademik.(Youtube Kemendikbud)

PERGURUAN tinggi abal-abal yang melakukan berbagai kenakalan dalam proses perizinan maupun pengajaran masih banyak ditemui di Indonesia. Hal itu pun diakui oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Dikatakan oleh Direktur Kelembagaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, ia menegaskan kepada seluruh Lembaga Layanan Pendidikan tinggi (LLDIKTI) yang berada di wilayah untuk memperkuat pengawasan.

"Ini momentum tepat kita membenahi dari mulai sistem dan implementasi untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi. Saya minta seluruh LLDIKTI melakukan pengawasan menyeluruh, tidak hanya bergantung hasil akreditasi," kata Lukman saat dihubungi, Minggu (11/6).

Baca juga : Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Ia menjelaskan, adanya PTS yang ditutup dan masih berstatus terakreditasi dari BAN-PT disebabkan oleh lemahnya pemantauan di lapangan.

"Satus PTS setelah diakreditasi dilaukan pemantauan berdasarkan pemantauan peringkat evaluasi akreditasi hanya melalui data BAN-PT. Tidak ada visitasi di lapangan. Sehingga kalau dilihat dair data BAN-PT bagus, tapi di lapangan tidak sesuai," beber dia.

Baca juga : Pemerintah Jamin Nasib Mahasiswa Swasta

Lukman mebeberkan, hingga akhir Maret 2023 jumlah perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Perguruan tinggi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda termasuk didalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi yang dilakukan penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk Perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Program studi.

"Dirjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, oleh karena itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan," terang dia.

Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan permendikbudristek nomor 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

Tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Link pengaduan

Terkait dengan fenomena kampus abal-abal ini, Dirjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app (Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik).

Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," ucap Lukman.

Perguruan tinggi yang dicabut izinnya terbukti melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

"Bagi Mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik," bebernya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya