Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGURUAN tinggi abal-abal yang melakukan berbagai kenakalan dalam proses perizinan maupun pengajaran masih banyak ditemui di Indonesia. Hal itu pun diakui oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Dikatakan oleh Direktur Kelembagaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, ia menegaskan kepada seluruh Lembaga Layanan Pendidikan tinggi (LLDIKTI) yang berada di wilayah untuk memperkuat pengawasan.
"Ini momentum tepat kita membenahi dari mulai sistem dan implementasi untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi. Saya minta seluruh LLDIKTI melakukan pengawasan menyeluruh, tidak hanya bergantung hasil akreditasi," kata Lukman saat dihubungi, Minggu (11/6).
Baca juga : Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Ia menjelaskan, adanya PTS yang ditutup dan masih berstatus terakreditasi dari BAN-PT disebabkan oleh lemahnya pemantauan di lapangan.
"Satus PTS setelah diakreditasi dilaukan pemantauan berdasarkan pemantauan peringkat evaluasi akreditasi hanya melalui data BAN-PT. Tidak ada visitasi di lapangan. Sehingga kalau dilihat dair data BAN-PT bagus, tapi di lapangan tidak sesuai," beber dia.
Baca juga : Pemerintah Jamin Nasib Mahasiswa Swasta
Lukman mebeberkan, hingga akhir Maret 2023 jumlah perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Perguruan tinggi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda termasuk didalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi yang dilakukan penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk Perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Program studi.
"Dirjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, oleh karena itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan," terang dia.
Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan permendikbudristek nomor 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Terkait dengan fenomena kampus abal-abal ini, Dirjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app (Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik).
Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," ucap Lukman.
Perguruan tinggi yang dicabut izinnya terbukti melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
"Bagi Mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik," bebernya. (Z-4)
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
UNDIP dan UI bersama seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyepakati pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan target Net Zero Emission Indonesia.
Para petani mendapatkan pelatihan pengoperasian dan perawatan traktor capung yang dirancang lebih hemat bahan bakar.
PERGURUAN Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) berupaya merealisasikan program pembangunan kampus terbaik dalam bidang Al-Qur’an sekaligus ilmu pengetahuan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Zayyid Sulthan Rahman menegaskan mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi potensi manipulasi demokrasi.
Zakat bukan hanya urusan ibadah, tapi juga instrumen peradaban. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan sosial.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved