Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman harus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan. Ini bertujuan agar kehadiran UU itu kelak menjadi solusi atas berbagai masalah dalam pengelolaan museum di Tanah Air.
"Saya berharap dalam diskusi ini jangan hanya membahas sejumlah kendala teknis operasional museum. Lebih dari itu penting untuk mengkaji tata kelola museum yang baik dibangun agar fungsi-fungsi museum bisa dirasakan masyarakat luas," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci pada Forum Tematik Bakohumas DPR bertema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Ruang Abdul Muis DPR, Senin (5/6).
Hadir pada acara tersebut antara lain Dr. Usman Kansong (Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo /Ketua Forum Badan Koordinasi Humas/Bakohumas), Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum (Kepala Badan Keahlian Setjen DPR), Dr. Ali Akbar, M.Hum (Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia), dan Drs. Suratna, M.Si (Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR).
Baca juga: Catat! Tiga Daftar Pameran Utama Tahun 2023 di Museum Macan
Lestari berpendapat struktur birokrasi yang menangani permuseuman nasional saat ini harus segera dibenahi. Karena saat ini, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, urusan permuseuman ditangani oleh Pokja Permuseuman di Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (Dit. PTLK), suatu satuan kerja nonstruktural dengan kewenangan yang kurang tegas.
Menurut Rerie, urusan permuseuman pernah ditangani Subdirektorat Permuseuman di Direktorat Perlindungan Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) dan Direktorat Permuseuman/Museum di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Padahal, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X dari Dapil II Jawa Tengah, museum merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanah dari konstitusi.
Baca juga: Upaya Pengentasan Kemiskinan Harus Terintegrasi dan Konsisten
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap kehadiran UU Permuseuman kelak tidak malah memperpanjang daftar masalah dalam pengelolaan museum. Rerie mendorong dalam proses pembahasan RUU Permuseuman mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait pengelolaan museum agar UU yang hadir kelak mampu menjadi jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi permuseuman nasional saat ini.
Pada kesempatan itu, Rerie juga mengingatkan agar sejumlah kebijakan terkait kebudayaan nasional diterapkan secara baik dengan pengaturan yang jelas. Karenanya, tambah dia, dalam pembahasan RUU Permuseuman saat ini juga harus secara khusus memberi perhatian pada kepastian politik anggaran dan memberi ruang kepada perkembangan teknologi dalam pengelolaan museum di Indonesia. (Z-2)
Upaya menjadikan riset dan inovasi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan peta jalan yang jelas, mudah dipahami, dan disepakati pemangku kepentingan.
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Dorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Semangat persatuan yang dibangun harus benar-benar mampu diwujudkan dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved