Kamis 01 Juni 2023, 20:21 WIB

Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja 

mediaindonesia.com | Humaniora
 

STAKEHOLDERS ketenagakerjaan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/). 

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

Baca juga: GMC Sulsel Kampanyekan Antikekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

“Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani meyampaikan, Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual. 

Baca juga: Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang

Salah satunya, Apindo telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui. Pedoman ini diterbitkan atas kerjasama Apindo bersama Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022. 

"Apindo berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak  kekerasan  seksual merupakan  salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," pungkas Hariyadi. (RO/S-3)

Baca Juga

Dok. Creative Tribe

Kampanye Upcycling For Love Bantu Pembangunan Tempat Perlindungan Hewan Telantar

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 27 September 2023, 22:28 WIB
ketiganya berkolaborasi mengajak masyarakat untuk ikut berpartipasi membantu Natha Satwa mewujudkan tempat perlindungan yang lebih layak...
Ist

Kemenkes dan Takeda Kolaborasi Atasi Ancaman DBD dan Vaksinasi

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 21:54 WIB
Dari awal tahun sampai dengan minggu ke-33 tahun 2023 telah tercatat 57,884 kasus demam berdarah dengue dengan 422 kematian yang tersebar...
Ist

PSPP-UMJ Gelar Seminar Literasi Ekonomi Syariah Masyarakat Pesisir Perbatasan

👤Syarief Oebaidillah 🕔Rabu 27 September 2023, 21:06 WIB
Seminar ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka diseminasi hasil riset pesisir perbatasan dan peluncuran konsorium studi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya