Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono menilai tidak ada masalah dari pencabutan kebijakan regimen vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masyarakat bisa menggunakan vaksin heterolog.
"Kalau dari Kemenkes vaksin yang digunakan adalah vaksin homolog dan sebenarnya WHO juga sudah menghapus lama kebijakan regimen vaksin ini. Jadi masa kedaruratan kemarin dari WHO mengizinkan vaksin heterolog juga diperbolehkan. Jadi tidak ada masalah pencabutan regimen vaksin covid-19," kata Tri Yunis saat dihubungi, Jumat (26/5).
Vaksin homolog yakni vaksin booster yang menggunakan jenis vaksinasi sama seperti dosis pertama dan kedua. Sementara vaksin heterolog adalah merujuk penggunaan vaksin yang berbeda dari vaksin pertama maupun kedua. Kebijakan pencabutan regimen vaksin dari kemenkes, membuka peluang masyarakat untuk menggunakan vaksin heterolog atau tidak sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Kemenkes Hapus Kebijakan Regimen Vaksin Covid-19, Masyarakat Bisa Pakai Jenis Vaksin yang Berbeda
Ia menjelaskan efektivitas pasti berbeda antara vaksin homolog dan heterolog, kalau vaksin homolog pasti lebih bagus sementara heterolog bisa sedikit di bawah homolog.
"Berdasarkan pengalaman yang dilakukan di Eropa atau Amerika Serikat mereka tidak ingin menggunakan vaksin heterolog. Kemudian dari Australia dan Asia ketika diberikan vaksin heterolog ke komunitas/masyarakat ternyata tidak ada efek samping," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Genjot Vaksinasi Booster Kedua
Pemberian vaksin sangat tergantung dari masyarakat menerima atau tidak. Kepada kelompok masyarakat yang menerima diberikan vaksin apa saja akan menerima, namun pada masyarakat yang menolak akan menjadi isu baru karena masyarakat isu salah bisa menolak vaksin.
"Sehingga fokus saat ini pemberian vaksinasi covid-19 kepada siapapun untuk meningkatkan daya tahan tubuh atau imunitas masyarakat," pungkasnya. (Iam/Z-7)
WHO menyebut vaksin influenza generasi baru berpotensi mencegah hingga 18 miliar kasus flu dan menyelamatkan 6,2 juta nyawa hingga 2050 dengan perlindungan yang lebih luas dan tahan lama.
Virus Nipah adalah virus zoonosis yang ditularkan dari hewan ke manusia. Selain melalui kontak langsung dengan hewan, virus ini juga dapat menyebar melalui makanan yang terkontaminasi.
Prof. Tjandra Yoga Aditama ingatkan kewaspadaan terhadap Flu Burung, MERS-CoV, Super Flu, & Virus Nipah. Simak risiko dan data terbaru WHO 2026 di sini.
Mengonsumsi ikan akan memberi energi, protein dan berbagai jenis nutrien yang penting bagi kesehatan.
Tiga tinjauan Cochrane yang ditugaskan WHO mengungkap potensi besar obat GLP-1 untuk penurunan berat badan, namun pakar peringatkan risiko jangka panjang.
WHO terus memantau sejumlah penyakit infeksi paru berat seperti flu burung, MERS, influenza berat, dan virus Nipah yang berisiko tinggi bagi kesehatan global.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan prinsip gizi seimbang dalam memilih menu berbuka puasa selama bulan Ramadan 2026.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
kemenkes merespons notifikasi dari otoritas kesehatan australia terkait temuan kasus campak wna dengan riwayat perjalanan dari Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberikan vaksin Human Papillomavirus (HPV) kepada anak laki-laki usia 11 tahun pada 2027.
MULAI 2027 atau tahun depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan vaksin human papillomavirus atau vaksin HPV untuk anak laki-laki usia 11 tahun.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved