Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono menilai tidak ada masalah dari pencabutan kebijakan regimen vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masyarakat bisa menggunakan vaksin heterolog.
"Kalau dari Kemenkes vaksin yang digunakan adalah vaksin homolog dan sebenarnya WHO juga sudah menghapus lama kebijakan regimen vaksin ini. Jadi masa kedaruratan kemarin dari WHO mengizinkan vaksin heterolog juga diperbolehkan. Jadi tidak ada masalah pencabutan regimen vaksin covid-19," kata Tri Yunis saat dihubungi, Jumat (26/5).
Vaksin homolog yakni vaksin booster yang menggunakan jenis vaksinasi sama seperti dosis pertama dan kedua. Sementara vaksin heterolog adalah merujuk penggunaan vaksin yang berbeda dari vaksin pertama maupun kedua. Kebijakan pencabutan regimen vaksin dari kemenkes, membuka peluang masyarakat untuk menggunakan vaksin heterolog atau tidak sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Kemenkes Hapus Kebijakan Regimen Vaksin Covid-19, Masyarakat Bisa Pakai Jenis Vaksin yang Berbeda
Ia menjelaskan efektivitas pasti berbeda antara vaksin homolog dan heterolog, kalau vaksin homolog pasti lebih bagus sementara heterolog bisa sedikit di bawah homolog.
"Berdasarkan pengalaman yang dilakukan di Eropa atau Amerika Serikat mereka tidak ingin menggunakan vaksin heterolog. Kemudian dari Australia dan Asia ketika diberikan vaksin heterolog ke komunitas/masyarakat ternyata tidak ada efek samping," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Genjot Vaksinasi Booster Kedua
Pemberian vaksin sangat tergantung dari masyarakat menerima atau tidak. Kepada kelompok masyarakat yang menerima diberikan vaksin apa saja akan menerima, namun pada masyarakat yang menolak akan menjadi isu baru karena masyarakat isu salah bisa menolak vaksin.
"Sehingga fokus saat ini pemberian vaksinasi covid-19 kepada siapapun untuk meningkatkan daya tahan tubuh atau imunitas masyarakat," pungkasnya. (Iam/Z-7)
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
KEPALA Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, Kamis (26/6), mengatakan bahwa badan tersebut berhasil mengirimkan pengiriman medis pertamanya ke Gaza sejak 2 Maret.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2021, 10 penyebab kematian teratas menyumbang 39 juta kematian, atau 57% dari total 68 juta kematian di seluruh dunia.
Kanker hati kini jadi penyebab kematian tertinggi akibat kanker secara global. Tepatnya peringkat 6 berdasarkan data WHO.
Dalam waktu singkat, lebih dari 5 juta remaja perempuan Indonesia telah menerima vaksin HPV.
HARI Donor Darah Internasional atau World Blood Donor Day jatuh pada tanggal 14 Juni setiap tahunnya. Peringatan tersebut diresmikan sejak tahun 2004 oleh WHO.
Kementerian Kesehatan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024 baru sebatas pemanasan atau stretching.
Di ASEAN, empat negara yang sudah mengadopsi plain packaging atau standardized packaging dengan ukuran peringatan kesehatan 75%.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
MoU ini mencakup penyelenggaraan kegiatan penelitian, pemanfaatan data dan informasi kesehatan, hingga penggunaan material hayati dalam riset bioteknologi.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar siaga terhadap berbagai penyakit yang bisa muncul saat peralihan musim seperti saat ini, salah satunya demam berdarah dengue atau DBD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved