Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama pada Rabu (17/5), salah satunya membahas terkait kuota haji yang diperuntukan bagi para pendamping calon haji lanjut usia.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menduga masih banyaknya calon haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) karena tidak diberlakukannya kebijakan pendamping lansia dari anggota keluarga.
"Di satu sisi kalau lansia harus berangkat, anaknya tidak menyetujui untuk dia berangkat (karena tidak ada pendamping). Namun persoalannya, kalau kita buka ruang untuk pendamping itu akan mengganggu hak kuota jamaah lain," kata Ashabul Kahfi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR-RI bersama Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lansia Kini Punya Pedoman Khusus Manasik Haji
Namun dia menilai yang akan menjadi kendala apabila kebijakan pendamping lansia diperbolehkan maka akan mengganggu hak kuota jamaah lain.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan agar sebagian dari tambahan 8.000 kuota haji diperuntukkan bagi para pendamping calon haji lanjut usia (lansia) yang memerlukan perhatian khusus.
Menurut dia, ada dua kategori lansia yakni lansia difabel dan lansia yang memerlukan pendampingan, serta kedua kategori tersebut memerlukan perhatian khusus.
Baca juga: Indonesia Berangkatkan 67 Ribu Jemaah Haji Lansia, Tertua 118 Tahun
"Saran kami dari Fraksi PDIP, sebaiknya kuota 8.000 kita berikan kepada pendamping lansia yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama yang kebutuhan khusus," kata Selly
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan berdasarkan temuannya di lapangan, banyak lansia yang memang membutuhkan pendampingan khusus dari anggota keluarga mereka.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar John Kennedy Azis meminta Kemenag mencari jalan keluar agar kuota tambahan dapat terserap optimal.
Menurut dia, banyak lansia yang membutuhkan perhatian khusus, sehingga pemerintah tidak bisa menghilangkan haknya untuk berangkat haji, karena sudah sekian lama menunggu. (RO/S-3)
Dengan penambahan kuota haji itu, tentu harus dibarengi dengan layanan bagi jemaah. Menurut dia, jemaah haji lanjut usia harus mendapatkan prioritas karena membutuhkan pelayanan khusus.
Kementerian Agama RI memutuskan untuk tidak ada pendamping bagi jemaah lansia prioritas pada tahun ini. Sementara jumlah jemaah haji lansia mencapai 30% lebih atau sebanyak 62.879 jamaah.
Politisi F- Gerindra ini juga mengungkapkan, ada temuan yang membutuhkanpenanganan tim khusus untuk mengatur waktu keberangkatan Jemaah Haji yang sakit ke Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini juga menerima laporan ada senam yang dilakukan oleh dokternya dan para lansia itu.
Masalah ini disebabkan oleh dua faktor. Yang pertama, memang cuaca yang sangat ekstrem, sangat panas. Yang kedua, keterlambatan evakuasi Jemaah Haji Indonesia dari Muzdalifa ke Mina.
“Antrian berangkat haji Malaysia itu sampai 120 tahun. Kalau di Singapura mencapai 34 tahun,” kata Endang Djumali.
PEMERINTAH Arab Saudi mengumumkan kuota jemaah haji tahun ini sebanyak satu juta orang. Ketentuannya jemaah harus berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi.
PENGGUNAAN tambahan kuota jemaah haji bagi Indonesia sebesar 10 ribu orang hendaknya dilakukan secara adil dan transparan.
Presiden meminta segala hasil pembicaraan di Arab Saudi segera ditindak lanjuti.
Rencananya, pembahasan untuk anggaran dan pengadaan fasilitas akan digelar dengan DPR, Selasa 23 April, pekan depan.
Kuota itu diprioritaskan kepada para manula dan pendamping.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved