Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (S3 PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Konferensi Internasional yang bertajuk Human Rights Issues and Religious Education.(3/5).
Konferensi Internasional ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Director of Muslim-Jewish Relation for American Jewish Committee Dr Ari Gordon, Commissioner of National Commission on Violence Against Women Prof Alimatul Qibtiyah SAg MSi PhD, Syarif Hidayatullah State Islamic University Prof Dr Abdul Mu’ti M Ed PhD dan Sultan Ageng Tirtayasa University R Alpha Amirrachman MPhil PhD.
Dekan FITK UIN Jakarta Siti Nurul Azkiyah MSc PhD menyampaikan apresiasi atas tersenggaranya konferensi ini dan mengingatan betapa pentinghnya isu hak azasi manusia dalam pendidikan agama.
Baca juga: Indonesia Anut Model Pendidikan Agama untuk Membuat Siswa Taat dan Bertakwa pada Tuhan
“Kemarin kita baru dapat kabar insiden penembakan di kantor MUI yang telah menembaki setidaknya dua atau tiga pegawai terluka. Itu menurut saya karena adanya salah pemahaman terhadap pemahaman keagamaan. Saya berharap dengan berbagai latar belakang peserta yang berbeda, seminar internasional ini dapat memperkaya pemahaman kita terhadap isu-isu hak azasiu manusia dan pendidikan agama,” ungkap Siti Nurul Azkiyah.
Ari Gordon dalam pemaparannya menyampaikan, hak azasi manusia dan pendidikan agama mungkin banyak orang yang mempertentangkan, bahkan ada yang selalu membenturkan. Karena menurut mereka, kajian hak asasi manusia dan pendidikan agama kerap memunculkan masalah. Dalam kata penutupnya, Ari menyampaikan bahwa dua ajaran agama yang paling penting dijaga adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan tanggung jawab kepada manusia.
Sementara menurut Alimatul Qibtiyah, ada lima tugas komnas perempuan di antaranya mempromosikan kesadaran publik, melakukan riset dan kajian yang terkait dengan isu-isu hukum, melakukan pemantauan dan pelaporan, melakukan input dan memberikan rekomendasi terhadap kasus, dan melakukan upaya kerja sama dalam dan luar negeri.
Baca juga: Tantangan Pendidikan HAM
“HAM merupakan konsep yang mana setiap orang kalau tidak punya hak itu tidak bisa hidup. Itu sesuatu yang melekat pada diri seseorang dan itu harus dimiliki oleh setiap orang tanpa melihat apa pun latarbelakangnya, jenis kelaminnya, agamanya dan lain sebagainya,” terang Alimatul.
Alpha Amirrachman dalam paparannya menyampaikan pentingnya peran kepemimpinan kepala sekolah dalam mendukung keberagaman di sekolah. Ia memberikan contoh sebuah studi kasus di Maluku di mana pendidikan perdamaian di beberapa sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Justru di sekolah yang tidak mendapatkan intervensi pendidikan perdamaian hubungan yang harmonis antara siswa Muslim dan Kristen berjalan dengan baik dikarenakan adanya peran yang baik dari kepala sekolah.
Menurutnya, sebagai agen perubahan, sekolah diharapkan mampu menjadi wadah untuk membentuk masyarakat yang dapat hidup damai dan berdampingan. Walaupun pada kenyataannya tidak mudah dilakukan terutama pada masyarakat yang hidup di tengah komunitas atau lingkungan yang tersegregasi secara adat atau agama.
Baca juga: UIN Syarif Hidayatullah Gelar Seminar Peran Masjid dalam Bangun Peradaban
Abdul Mu’ti, sebagai narasumber terakhir menyampaikan tentang kebebasan beragama. Menurut Mu’ti, kebebasan beragama bermakna orang boleh percaya pada ajaran agama, walaupun tidak taat menjalankan ritual keagamaannya. Dalam Islam bahkan orang boleh kafir, boleh Islam, mau atheis juga silakan. Itu merupakan kebebasan individu.
Selanjutnya, Kaprodi S3 PAI sekaligus Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menyampaikan dua model pendidikan agama. Yang pertama, pendidikan untuk menjadikan peserta didik menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME. Yang kedua, pendidikan yang tujuannya hanya untuk mengajarkan ajaran agama, agar siswa paham, tapi siswa tersebut tidak harus beriman dan bertakwa pada Tuhan YME. Lebih ke bagaimana siswa bisa menghormati orang-orang yang punya agama berbeda, dan berlaku baik agar bisa hidup berdampingan, dan tidak salah memperlakukan pemeluk agama lain.
“Dari simpulan model pendidikan agama di atas, pendidikan agama di Indonesia cenderung model pertama Sementara, di negara yang lebih heterogen, kecenderungan model kedua,” pungkas Mu’t. (RO/S-3)
Robot bawah laut otonom Mako diuji di Great Barrier Reef untuk menanam benih lamun secara presisi. Teknologi ini diklaim mampu mempercepat restorasi.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
Menlu Sugiono bertemu Wakil Palestina di PBB, bahas Solusi Dua Negara, Board of Peace, dan kesiapan Indonesia kirim pasukan perdamaian ke Gaza.
Pengamat militer Khairul Fahmi menilai kehadiran Indonesia di Board of Peace dan rencana 8.000 TNI ke Gaza krusial cegah dominasi politik Israel.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia berkomitmen membeli BBM dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar sebagai bagian negosiasi dagang.
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih dari empat jam untuk memadamkan api.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved