Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Guru Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Hasbullah Thabhrany, menilai dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan perlu juga menjamin pengobatan pasien kecelakaan lalu lintas tunggal dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Menurutnya setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pengobatan terutama dalam kondisi berat.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih ada kasus hak seseorang yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang jika tidak dijamin oleh JKN maka akan sebabkan meninggal dunia. Sehingga bebannya dilimpahkan ke penderita.
"Karena JKN tidak dijamin, di tempat lain juga dijaminnya terbatas seperti kecelakaan lalu lintas. Padahal klaim rasio kecelakaan lalu lintas itu rendah, sehingga tidak adil jika klaim rasio rendah, masyarakat dilayani terbatas, kemudian ada kasus kecelakaan tunggal tidak dijamin sehingga membuat rumah sakit bingung harus kali ke siapa," kata Hasbullah dalam Transformasi Pembiayaan Kesehatan dengan Meningkatkan Koordinasi Kemenkes dan BPJS di Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Baca juga: Pakar Hukum: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Harus Dibahas Mendalam
Jaminan yang tidak tanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padalah dengan kondisi tersebut apalagi kasus berat maka semua orang memiliki hak konstitusi untuk dilayani. Sehingga kasus kecelakaan bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam RUU omnibus law kesehatan tersebut.
Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
"Bagaimana RUU Kesehatan ini dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan tugas dari rumah sakit yakni melayani sebaik-baiknya sesuai standar agar nyawa bisa diselamatkan dan kecacatan bisa dihindari sehingga perlu titik terang dalam RUU ini," ujarnya.
"Saya berharap RUU Kesehatan bisa memenuhi hak-hak rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan sendiri terkait jaminan pengobatan pada kasus kecelakaan. Tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan, salah satunya kecelakaan tunggal.
(Z-9)
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
PERISTIWA tabrakan beruntun melibatkan sekitar lima kendaraan terjadi di Jalur Wisata Puncak, tepatnya di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).
KECELAKAAN beruntun melibatkan tiga mobil terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi KM 5+200 arah Jakarta pada Kamis (30/11) dini hari. Akibat kecelakaan tersebut 3 orang dinyatakan meninggal.
KECELAKAAN maut terjadi di Jalan Benyamin Sueb wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10) pukul 23.30 WIB hingga menyebabkan tiga orang tewas.
MOBIL minibus yang membawa rombongan murid TK Ibnu Abbas terperosok ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Poros Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, (16/9).
KASUS kecelakaan yang melibatkan truk dengan tujuh kendaraan motor yang melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sudah berakhir dengan damai.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved