Kamis 30 Maret 2023, 14:12 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Diminta Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora
Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Diminta Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Antara Foto/Adeng
Ilustrasi kecelakaan tunggal

 

Guru Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Hasbullah Thabhrany, menilai dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan perlu juga menjamin pengobatan pasien kecelakaan lalu lintas tunggal dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Menurutnya setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pengobatan terutama dalam kondisi berat.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih ada kasus hak seseorang yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang jika tidak dijamin oleh JKN maka akan sebabkan meninggal dunia. Sehingga bebannya dilimpahkan ke penderita.

"Karena JKN tidak dijamin, di tempat lain juga dijaminnya terbatas seperti kecelakaan lalu lintas. Padahal klaim rasio kecelakaan lalu lintas itu rendah, sehingga tidak adil jika klaim rasio rendah, masyarakat dilayani terbatas, kemudian ada kasus kecelakaan tunggal tidak dijamin sehingga membuat rumah sakit bingung harus kali ke siapa," kata Hasbullah dalam Transformasi Pembiayaan Kesehatan dengan Meningkatkan Koordinasi Kemenkes dan BPJS di Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Baca juga: Pakar Hukum: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Harus Dibahas Mendalam

Jaminan yang tidak tanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padalah dengan kondisi tersebut apalagi kasus berat maka semua orang memiliki hak konstitusi untuk dilayani. Sehingga kasus kecelakaan bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam RUU omnibus law kesehatan tersebut.

Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya

"Bagaimana RUU Kesehatan ini dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan tugas dari rumah sakit yakni melayani sebaik-baiknya sesuai standar agar nyawa bisa diselamatkan dan kecacatan bisa dihindari sehingga perlu titik terang dalam RUU ini," ujarnya.

"Saya berharap RUU Kesehatan bisa memenuhi hak-hak rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan sendiri terkait jaminan pengobatan pada kasus kecelakaan. Tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan, salah satunya kecelakaan tunggal.

(Z-9)


 

Baca Juga

MCH 2023

Jeda Menuju Wukuf Panjang, Jemaah Diingatkan Utamakan Rukun Haji

👤Windy Dyah Indriantari 🕔Kamis 01 Juni 2023, 05:10 WIB
Jemaah haji Indonesia kembali diminta tidak memforsir diri berumroh saat jeda waktu menuju puncak...
Dok. Djarum Foundation

MURI Beri Rekor Perusahaan Pendukung Pentas Seni dan Budaya Terbanyak ke Bakti Budaya Djarum Foundation

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 01:04 WIB
hingga 2023, Bakti Budaya Djarum Foundation telah mendukung dan menghadirkan lebih dari 4000 pentas seni dan...
Dok. Aston Sentul Lake Resort & Convention

Aston Sentul Lake Resort & Convention Hadirkan Promo Menu Soto Sulung dan Golden Ginger Tea

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 00:06 WIB
“Tentunya ada yang berbeda dengan soto sulung yang disajikan, ciri khas kuah kuning pekat dengan isian daging, paru dan babat yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya