Rabu 29 Maret 2023, 14:35 WIB

Awas! Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji

Despian Nurhidayat | Humaniora
Awas! Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji

AFP
Ilustrasi

 

KASUS penipuan jemaah umrah oleh biro travel nakal marak, hingga memakan korban ratusan orang. Teranyar, pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu 500 jemaah umrah dan menelantarkan mereka selama berhari-hari di Arab Saudi.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan dua pesan kepada umat muslim Indonesia agar tidak menjadi korban penipuan umrah semacam ini.

1. Jangan tergoda harga murah

Komnas Haji mewanti-wanti masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel.

Baca juga : Komnas Haji Minta Travel PT Naila Penipu 500 Jemaah Umrah Ditindak Tegas

Supaya tidak tertipu, calon jemaah diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya. "Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah.

Dari laman media sosialnya, travel  PT Naila Safaah Wisata Mandiri diketahui mematok harga mulai dari Rp27,5 juta untuk 9 hari lama umrah.

Baca juga : Travel Umrah Penipu, PT Naila, Memiliki Lebih dari 300 Cabang

2. Jemaah harus kritis

Komnas Haji mendorong jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait seperti Kementerian Agama.

"Apabila diduga ada unsur pidananya, buat laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konje. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut," ucap Mustolih.

Mustolih menyampaikan bahwa saat ini aturan umrah semakin ketat. Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jemaah di mana Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan.

Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.

Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imateriel lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara 10 tahun atau pidana denda sampai Rp10 miliar. (Z-4)

Baca Juga

MCH 2023

Jemaah Haji Salat Jumat Pertama di Mekkah

👤Windy Dyah Indriantari 🕔Jumat 02 Juni 2023, 10:35 WIB
Jemaah haji Indonesia akan menjalani salat Jumat perdana mereka siang ini di...
Ist

Beri Apresiasi, Waroeng Steak Berangkatkan 16 Karyawan Umrah Gratis

👤Media Indonesia 🕔Jumat 02 Juni 2023, 09:15 WIB
Waroeng Steak & Shake telah memberangkatkan sebanyak 183 karyawannya untuk ibadah haji dan...
Medcom.id

Kementerian PPPA Sebut Kasus di Parigi Moutong Masuk Unsur Pemerkosaan

👤Despian Nurhidayat 🕔Jumat 02 Juni 2023, 08:55 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menegaskan persetubuhan anak di bawah umur merupakan tindakan yang sama...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya