Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Layanan Platform Teknologi (BLPT) melakukan sinergi dengan dinas pendidikan di 34 provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan bidang yang menangani teknologi informasi dan komunikasi di masing-masing daerah.
Sinergitas ini merupakan upaya meningkatkan pemanfaatan platform teknologi pendidikan 2023 di seluruh Indonesia.
“Sejumlah platform teknologi telah dikembangkan oleh Kemendikbudristek untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan dan penyediaan materi pembelajaran, komunikasi antara siswa dan guru, serta memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi pendidik dan pelajar," ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), M. Hasan Chabibie lewat keterangan yang diterima, Selasa (14/3).
Platform teknologi, sambungnya juga memungkinkan dinas dan pemerintah pusat dapat mengatur, mengelola dan mengevaluasi penggunaan sumber daya sekolah dengan lebih efisien.
Adapun platform teknologi yang telah dikembangkan oleh Kemendikbudristek antara lain Rumah Belajar yaitu platform konten pembelajaran bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Selanjutnya, Platform Merdeka Mengajar yang merupakan platform edukasi untuk menjadi teman guru penggerak dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Selanjutnya, Platform Sumber Daya Sekolah (SDS) yang terdiri dari SIPLah, ARKAS, dan TanyaBOS yang difokuskan pada efisiensi penggunaan sumber daya sekolah, termasuk pengelolaan anggaran.
Kemudian, Platform Rapor Pendidikan yang merupakan platform berbasis data yang menyajikan hasil asesmen nasional dan data lain mengenai capaian hasil belajar satuan pendidikan ke dalam suatu tampilan terintegrasi.
Kemudian, ada Platform Hi-Edu merupakan platform yang menyasar pengguna dari kalangan pendidikan tinggi, yang bertujuan untuk mendekatkan perguruan tinggi dengan dunia usaha dan industri, serta mendukung seluruh program Kampus Merdeka.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2022, Kemendikbudristek membentuk BLPT sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Pusdatin yang bertugas memberikan layanan pemanfaatan Platform Teknologi Pendidikan.
"Kita akan memiliki program-program yang sebagian tugasnya dikerjakan BLPT terkait pemanfaatan dan distribusi. Provinsi punya aktivitas senada transformasi untuk peningkatan kualitas pendidikan," jelas Hasan.
Sementara itu, Kepala BLPT, Wibowo Mukti mengatakan keberadaan seluruh platform teknologi pendidikan yang ada, BLPT memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mempercepat distribusi dan pemanfaatan platform secara luas.
“BLPT perlu berkoordinasi dengan seluruh UPT di daerah yang membidangi teknologi informasi, komunikasi dan pendidikan, agar tugas tersebut dapat terlaksana dengan lebih sinergi, cepat, efisien,” tandas Wibowo. (H-3)