Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD) 8 Maret 2023 ini bisa jadi momentum untuk lebih memberikan perlindungan bagi kaum perempuan di bidang kesehatan. Hal ini diungkapkan Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
"Peristiwa meninggalnya Ibu Kurnaesih, ibu hamil asal Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, yang diduga tak ditangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Kabupaten Subang, menjadi bukti masih adanya Perempuan yang tidak terlindungi, yaitu tertolak untuk mendapatkan pelayanan persalinan karena belum adanya surat rujukan," kata Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Seperti yang diketahui, peringatan Hari Perempuan Internasional 2023 ini mengambil tema, ‘Gender Equality Today for A Sustainable Tomorrow’. Lebih lanjut, Timboel menjelaskan, pada pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) dengan tegas mengamanatkan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional 2023
“Ibu Kurnaesih yang memang membutuhkan pelayan kegawatdaruratan harus ditangani, tidak boleh diminta surat rujukan dari Puskesmas,” kata dia.
Mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018, pasien JKN yang dalam kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP. Seluruh RS, baik yang sudah bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib menerima pasien JKN yang dalam kondisi gawat darurat.
Baca juga: 8 Maret Hari Perempuan Internasional, Ini Sejarah, Fakta, Tema Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan menyatakan Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
"Ketentuan regulasi-regulasi tersebut diduga kuat dilanggar oleh tenaga medis di RSUD Ciereng yang menyebabkan meninggalnya Ibu Kurnaesih dan bayinya. Permasalahan ini harus diproses oleh kepolisian karena ada dugaan kelalaian tenaga medis di sana. Dan Dinas Kesehatan Subang pun harus menginvestigasi masalah ini, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan Kesehatan di RSUD tersebut serta memperbaiki sistem yang bermasalah," beber dia.
Selain itu, belum terlindunginya seluruh perempuan dalam sektor kesehatan pun masih terjadi dalam pelaksanaan program JKN lainnya. Masih tingginya angka persalinan ibu hamil dengan operasi sesar dibandingkan dengan persalinan normal, memposisikan kehamilan Ibu sebagai obyek bisnis.
Dari sisi regulasi, Perpres No. 82 tahun 2018 yang mensyaratkan kepesertaan aktif di JKN agar peserta mendapatkan layanan JKN, menjadi kendala bagi perempuan miskin beserta keluarganya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sepihak oleh pemerintah sehingga tidak berhak atas layanan JKN lagi.
"Apalagi ketika dalam proses kehamilan yang memerlukan pemeriksaan pada saat kehamilan, dan proses persalinan serta paska persalinan, ketiadaan layanan JKN akan mempersulit kaum perempuan kita," tandas dia. (Z-10)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved