Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD) 8 Maret 2023 ini bisa jadi momentum untuk lebih memberikan perlindungan bagi kaum perempuan di bidang kesehatan. Hal ini diungkapkan Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
"Peristiwa meninggalnya Ibu Kurnaesih, ibu hamil asal Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, yang diduga tak ditangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Kabupaten Subang, menjadi bukti masih adanya Perempuan yang tidak terlindungi, yaitu tertolak untuk mendapatkan pelayanan persalinan karena belum adanya surat rujukan," kata Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Seperti yang diketahui, peringatan Hari Perempuan Internasional 2023 ini mengambil tema, ‘Gender Equality Today for A Sustainable Tomorrow’. Lebih lanjut, Timboel menjelaskan, pada pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) dengan tegas mengamanatkan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional 2023
“Ibu Kurnaesih yang memang membutuhkan pelayan kegawatdaruratan harus ditangani, tidak boleh diminta surat rujukan dari Puskesmas,” kata dia.
Mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018, pasien JKN yang dalam kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP. Seluruh RS, baik yang sudah bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib menerima pasien JKN yang dalam kondisi gawat darurat.
Baca juga: 8 Maret Hari Perempuan Internasional, Ini Sejarah, Fakta, Tema Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan menyatakan Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
"Ketentuan regulasi-regulasi tersebut diduga kuat dilanggar oleh tenaga medis di RSUD Ciereng yang menyebabkan meninggalnya Ibu Kurnaesih dan bayinya. Permasalahan ini harus diproses oleh kepolisian karena ada dugaan kelalaian tenaga medis di sana. Dan Dinas Kesehatan Subang pun harus menginvestigasi masalah ini, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan Kesehatan di RSUD tersebut serta memperbaiki sistem yang bermasalah," beber dia.
Selain itu, belum terlindunginya seluruh perempuan dalam sektor kesehatan pun masih terjadi dalam pelaksanaan program JKN lainnya. Masih tingginya angka persalinan ibu hamil dengan operasi sesar dibandingkan dengan persalinan normal, memposisikan kehamilan Ibu sebagai obyek bisnis.
Dari sisi regulasi, Perpres No. 82 tahun 2018 yang mensyaratkan kepesertaan aktif di JKN agar peserta mendapatkan layanan JKN, menjadi kendala bagi perempuan miskin beserta keluarganya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sepihak oleh pemerintah sehingga tidak berhak atas layanan JKN lagi.
"Apalagi ketika dalam proses kehamilan yang memerlukan pemeriksaan pada saat kehamilan, dan proses persalinan serta paska persalinan, ketiadaan layanan JKN akan mempersulit kaum perempuan kita," tandas dia. (Z-10)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta penerima bantuan iuran atau PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved